Kasus Dugaan Korupsi MBG, Rolex hingga Uang Tunai Dadan Hindayana Disita Kejagung

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 14:19 WIB
Jam tangan kelas Rolex model 52509 serial  1J1R8052 yang nilainya ditaksir mencapai Rp 300 juta menjadi salah satu barang yang disita dari eks kepala BGN Dadan Hindayana. (Kejagung)
Jam tangan kelas Rolex model 52509 serial  1J1R8052 yang nilainya ditaksir mencapai Rp 300 juta menjadi salah satu barang yang disita dari eks kepala BGN Dadan Hindayana. (Kejagung)

 

 

LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang disita diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

”Penyitaan dari Tersangka DH (Dadan Hindayana) nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815,” terang Anang, Sabtu (5/9).

Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Bantah Aliran Rp 40 Miliar, BAP Tan Kian Singgung Empat Pejabat Kejagung

Barang yang disita dari Dadan antara lain jam tangan kelas atas merek Rolex model 52509 dengan serial 1J1R8052. Nilai jam tangan itu diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Kejagung juga menyita satu mobil Toyota Zenis bernomor polisi B 1652 EII serta sejumlah aset lainnya.

Penyidik turut menyita uang tunai yang tersimpan dalam cash box biru merek Krisbow. Rinciannya SGD75 ribu dalam pecahan SGD1.000, SGD30 ribu pecahan SGD100, USD20 ribu pecahan USD100, USD1.600 pecahan USD100, SGD900 pecahan SGD100, SGD900 pecahan SGD50, SGD44 ribu pecahan SGD1.000, serta Rp20 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Sejumlah uang tunai juga ditemukan dari kendaraan di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari Suzuki Carry pick up putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan USD240 ribu pecahan USD100 dalam kotak besi berwarna biru.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Aliran Rp 40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

Dari Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX, ditemukan USD20 ribu pecahan USD100, Rp4.950.000, Rp4 juta, dan Rp990 ribu. Sementara dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP ditemukan uang Rp24,5 juta.

”Selain itu uang tunai Rp 540.293.375 (juga disita oleh penyidik),” terang Anang.

Kejagung tidak hanya menyita aset milik Dadan. Penyidik juga menyita aset mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, termasuk jam tangan mewah merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Penyitaan terhadap aset Sony juga mencakup sejumlah perhiasan dan batu permata. Barang-barang itu terdiri atas satu cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card Report No: GIL2020-44917, satu cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report No: ZLSG272960C9A, serta satu cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia No: MRI250621-160814.

Selain itu, penyidik menyita cincin bermata batu cokelat tua transparan, biru transparan, putih transparan, cokelat muda transparan, merah muda transparan, putih kelabu transparan, merah darah transparan, hijau muda transparan, dan merah tua transparan. Satu batu permata berwarna biru muda transparan juga turut disita.

Anang memastikan seluruh barang bukti dan aset yang disita telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.

”Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” beber Anang.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Sony Sonjaya Korupsi MBG badan gizi nasional Dadan Hindayana kejaksaan agung