BGN Atur Standar Susu untuk MBG, Wajib Tanpa Gula dan Minimal 80 Persen Susu Segar

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:07 WIB
Rapat koordinasi BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Selasa (8/9). (Istimewa)
Rapat koordinasi BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Selasa (8/9). (Istimewa)

 

LombokPost-Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan susu kental manis tidak boleh digunakan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan itu menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga mengenai pemanfaatan susu hewani dalam program MBG.

Rapat koordinasi digelar BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Selasa (8/9).

Dalam keputusan tersebut, BGN melarang penggunaan sejumlah produk berbasis susu dalam menu MBG. Produk yang dilarang mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis akun Instagram resmi BGN, dikutip Rabu (9/9).

Baca Juga: BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Tak Daftar Sertifikasi Higiene

Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima manfaat MBG. Sasaran mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Jenis susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, UHT, serta susu steril full cream plain. Produk tersebut harus tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.

BGN juga menetapkan kandungan susu segar dalam produk minimal 80 persen. Produk susu yang digunakan wajib mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.

Khusus susu pasteurisasi, penanganannya harus menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.

Harga satuan susu hewani ditetapkan Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter. Sementara susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan Rp4.500 sampai di dapur pelaksana.

BGN menegaskan pemberian susu bukan untuk menggantikan sumber protein hewani lain dalam menu MBG.

“Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya,” lanjut keterangan tersebut.

Melalui kebijakan itu, pemerintah juga berharap permintaan susu dapat mendorong produktivitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal di seluruh Indonesia.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
susu kental manis susu hewani BGN Makan Bergizi Gratis Menu MBG