Kasus Inhutani V Belum Ada Tersangka, Kejagung Sudah Sita Uang Rp 1 Triliun

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:42 WIB
Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 1 triliun di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9). (Dokumen Kejagung).
Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 1 triliun di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9). (Dokumen Kejagung).

 

LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp1 triliun dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Uang tersebut diserahkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung.

Dalam konferensi pers Kamis (10/9), Kejagung mengumumkan telah menyita dan menerima penitipan uang Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun serta USD166 ribu dari PT PSMI.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai penanganan perkara tersebut menunjukkan Kejagung semakin berani masuk ke kasus dengan dimensi ekonomi besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, dan program strategis pemerintah.

”Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp 1 triliun,” kata dia pada Jumat (11/9).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi, Kerugian Negara Diduga Rp2 Triliun

Suparji memandang langkah Kejagung tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi.

Ia juga menyoroti tetap berjalannya penanganan perkara di tengah persoalan hukum yang menyangkut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Di bawah kepemimpinan Kuntadi sebagai Jampidsus baru, penyidik disebut tetap melanjutkan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi.

”Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal,” imbuhnya.

Menurut Suparji, kondisi itu menunjukkan pemberantasan korupsi dijalankan melalui mekanisme kelembagaan dan tidak bergantung pada figur tertentu. Ia juga mengapresiasi langkah Kejagung membentuk Tim 9 untuk menangani perkara yang berkaitan dengan Febrie.

”Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law,” ujarnya.

Suparji juga menilai penyitaan uang dalam jumlah besar pada perkara yang melibatkan korporasi menunjukkan pendekatan pemberantasan korupsi mulai bergeser. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga mengikuti aliran uang dan aset.

”Negara tidak cukup hanya menghukum orang. Keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus dilacak, diamankan, dan dikembalikan kepada negara,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI melalui salah seorang karyawannya berinisial VRL. Dana kemudian dititipkan pada rekening pemerintah.

”Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 serta USD 166.000 yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI pada rekening pemerintah lainnya atau RPL Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Saiful menjelaskan, penyitaan uang tersebut telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

Menurut dia, penyerahan uang itu merupakan bentuk goodwill dari PT PSMI.

”Apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ucap Saiful.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Salah satu pihak yang dimintai keterangan merupakan mantan kepala daerah Way Kanan.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
PT Inhutani V PT Pemuka Sakti Manis Indah korupsi kehutanan kejaksaan agung penyitaan aset