LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan persidangan sekaligus pandangan majelis hakim mengenai permintaan tersebut.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9).
Baca Juga: Di Depan KPK dan Irjen Kemenag, Kepala SPI UIN Mataram Tegaskan Penguatan Pengawasan PTKN
Saat ditanya apakah KPK tidak menutup kemungkinan menghadirkan Jokowi sebagai saksi, Budi kembali menyatakan akan menunggu perkembangan persidangan.
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.
Budi juga memberikan jawaban serupa ketika ditanya apakah KPK menunggu perintah majelis hakim sebelum menghadirkan Jokowi.
"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka yang kini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Dalam persidangan pada 10 September 2026, kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Menurut Wa Ode, kehadiran Jokowi dibutuhkan untuk menerangkan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan 20.000 kuota haji untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com