BTN Siapkan Somasi Usai TikToker Shabrina Adfi Ungkap Dugaan Dana Rp 17 Miliar Hilang

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 14:38 WIB
Gedung Bank Tabungan Negara (BTN) Jakarta. BTN membantah narasi yang disampaikan Shabrina.(Istimewa).
Gedung Bank Tabungan Negara (BTN) Jakarta. BTN membantah narasi yang disampaikan Shabrina.(Istimewa).

 

LombokPost-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membantah klaim TikToker Shabrina Adfi mengenai dugaan hilangnya dana sekitar Rp 17 miliar milik ibu mertuanya, Linawati. BTN menyebut nilai itu berbeda dengan angka dalam gugatan yang kini masih berproses di pengadilan.

Shabrina sebelumnya mengungkap persoalan itu melalui akun TikTok @shabrinaadfi. Ia menyebut dana milik mertuanya hilang akibat dugaan fraud yang melibatkan oknum internal BTN.

"Jadi saldo mama mertua aku itu hilang begitu aja. Kurang lebih itu Rp 17 miliar. Dan ini itu semua bukan kesalahan, tapi kesengajaan. Alias fraud," ujar Shabrina dalam unggahannya dikutip, Minggu (13/9).

Baca Juga: BTN Salurkan Bantuan untuk 320 Warga Terdampak Kebakaran Sade

Menurut Shabrina, oknum yang terlibat merupakan mantan pegawai BTN yang pernah menjabat sebagai kepala cabang di wilayah Jakarta Timur.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi internal BTN ditemukan 94 kali mutasi rekening menggunakan metode swap dan 102 transaksi menggunakan slip penyetoran melalui teller. Shabrina menyebut transaksi itu dilakukan tanpa kehadiran Linawati sebagai pemilik rekening.

"Jadi tanpa kehadiran mertua gue. Jadi pemilik rekeningnya nggak tahu," ujarnya.

Shabrina juga menyebut mantan pegawai BTN itu telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia menduga aksi itu tidak dilakukan seorang diri karena transaksi perbankan memiliki prosedur dan membutuhkan konfirmasi, terutama saat nasabah tidak hadir langsung.

"Aku yakin kalau oknum kepala cabang itu nggak ngelakuin itu sendiri. Karena yang namanya bank itu, dia punya operasional bank ketika melakukan transaksi. Apalagi nasabahnya tidak datang," ucapnya.

Kuasa hukum BTN Widodo Sigit Pudjianto membantah narasi yang disampaikan Shabrina. Ia menilai informasi yang disebarkan melalui media sosial tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merugikan reputasi perseroan.

"Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami," ujar Widodo dalam informasi yang diterima, Minggu (13/9).

BTN pun menyiapkan langkah hukum, termasuk somasi terbuka terhadap pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

"Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan," ujarnya.

Baca Juga: Berbalut Kain Tenun, Wagub NTB Tampil Memesona di Panggung BTN IFW 2026

Widodo menjelaskan, perkara bermula dari persoalan yang dialami Linawati. Ia menegaskan BTN tidak menoleransi praktik fraud dalam bentuk apa pun.

Saat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan pegawainya, BTN melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Proses hukum kemudian berujung pada vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap mantan pegawai BTN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Namun, Widodo menyebut ada perbedaan material antara angka yang disampaikan Shabrina melalui media sosial dan dokumen perkara yang kini berjalan di pengadilan.

Menurut dia, klaim Rp 17 miliar tidak sesuai dengan dokumen resmi yang menjadi dasar gugatan terbaru. Dalam gugatan yang diajukan pihak Linawati, nilai pokok dana yang dituntut sekitar Rp 7,26 miliar. Penggugat juga menuntut bunga sekitar Rp 1,68 miliar.

Widodo menegaskan nominal itu merupakan dalil pihak penggugat, bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran perseroan.

"Nilai tersebut pun merupakan dalil pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran Perseroan," jelasnya.

Ia mengatakan belum ada putusan akhir yang mewajibkan BTN membayar dana kepada Linawati. Dalam perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Putusan itu tidak memuat perintah kepada BTN untuk melakukan pembayaran. Pihak Linawati kemudian kembali mengajukan gugatan dan proses persidangan perdata masih berlangsung.

Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan sepihak di ruang publik.

"Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital," ungkapnya.

BTN memastikan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung serta menjalankan prinsip kepatuhan dan perlindungan terhadap hak nasabah.

Widodo menegaskan BTN akan mematuhi putusan pengadilan apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang memerintahkan perseroan melakukan pembayaran.

"Jika nantinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) memerintahkan Perseroan untuk melakukan pembayaran, maka pihaknya akan dengan patuh dan bertanggung jawab memenuhinya sesuai dengan amar putusan hakim," pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Fraud Perbankan Shabrina Adfi Linawati btn Dana Nasabah