Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta pengusaha angkutan penyeberangan memperketat pemeriksaan kapal sebelum beroperasi. Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas, bukan sebatas memenuhi persyaratan administratif.
Desakan itu disampaikan menyusul insiden yang menimpa KMP Virgo Transport 8. Sudjatmiko menilai peristiwa itu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pemeriksaan dan pengawasan kapal.
“Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus rutin memeriksa dan memastikan kapal layak serta aman sebelum berlayar,” kata Sudjatmiko di Jakarta, Senin (14/9).
Baca Juga: Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Laut Jawa, 140 Orang Masih Dicari
Sudjatmiko menilai kapal tua membutuhkan perhatian khusus dalam pemeriksaan. Pengawasan serupa juga perlu dilakukan terhadap kapal yang sebelumnya beroperasi di negara lain, lalu dibeli dan digunakan di Indonesia.
Ia menyoroti KMP Virgo Transport 8. Kapal asal Jepang dengan nama Ferry Kurushima itu berusia cukup tua dan sudah pensiun sebelumnya. Kapal kemudian dibeli dan dioperasikan untuk rute Surabaya–Banjarmasin.
“Jangan beli kapal cuma karena harga murah atau teknisnya masih bisa jalan. Yang penting kapal itu punya kualitas dan kondisi yang layak membawa masyarakat, apalagi untuk rute jauh,” tegasnya.
Legislator PKB itu juga meminta Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap kapal penumpang. Pemeriksaan kelayakan, menurut dia, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pengecekan dokumen.
“Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh. Alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, mesin, dan komponen keselamatan lain harus diperiksa dan dipastikan berfungsi,” ujar Sudjatmiko.
Ia menjelaskan, pemeriksaan fisik diperlukan untuk mencocokkan kondisi kapal dengan dokumen dan standar keselamatan. Kapal tidak boleh hanya memenuhi ketentuan administratif, sementara peralatan keselamatannya bermasalah.
“Pemerintah harus pastikan kapal penumpang beroperasi benar-benar layak. Jika kapal tidak memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan pakai sebelum diperbaiki dan lulus uji,” katanya.
Sudjatmiko juga mendorong Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapal penumpang. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kapal tua maupun kapal yang sudah pensiun di negara asal, tetapi kembali digunakan di Indonesia.
Menurut dia, keselamatan pelayaran bukan hanya menjadi tanggung jawab operator. Pemerintah sebagai regulator juga wajib memastikan pengawasan berjalan konsisten, transparan, dan mampu menjamin keselamatan pengguna jasa laut.
“Cek semuanya. Jangan tunggu kecelakaan dulu baru evaluasi. Pastikan tiap kapal yang beroperasi memenuhi standar dan lulus uji,” pungkasnya.
Insiden kapal juga terjadi di sejumlah wilayah sepanjang 2026. Pada Juli, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 58 orang selamat dalam kejadian itu. Tiga orang meninggal dunia dan 14 lainnya belum diketahui keberadaannya.
Data Mahkamah Pelayaran Kemenhub mencatat 111 kecelakaan kapal selama periode 2020–2026. Tubrukan menjadi jenis kecelakaan terbanyak dengan 40 kasus atau 36 persen.
Kapal tenggelam tercatat sebanyak 28 kasus atau 24 persen. Sementara kapal kandas mencapai 24 kasus atau 22 persen dan kebakaran 20 kasus atau 18 persen.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com