LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan penayangan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021–2023.
Selain Randy, penyidik juga memanggil mantan staf honorer bagian rumah tangga Ridwan Kamil sekaligus pengurus PT Tjuan Pakar Runding Befiboi Rizqi Nurkanda dan Wena Natasha Olivia.
Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Senin (14/9).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9).
Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK belum memberikan informasi mengenai kehadiran Randy, Befiboi, dan Wena. Lembaga antirasuah juga belum memerinci materi yang akan digali penyidik dari ketiga saksi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menduga terdapat rekayasa sejak tahap penganggaran hingga penentuan perusahaan rekanan.
Bank BJB sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk belanja iklan di sejumlah media selama periode 2021–2023. Anggaran digunakan untuk penayangan iklan melalui televisi, media cetak, dan media daring.
Pengadaan iklan dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, KPK menemukan indikasi hanya sekitar Rp 100 miliar dari total anggaran sekitar Rp 409 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar penayangan iklan.
Penyidik kemudian mendalami selisih penggunaan anggaran sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani.
Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui sekaligus memerintahkan panitia pengadaan untuk mengondisikan proses pemilihan rekanan. Pengaturan diduga dilakukan agar perusahaan yang sebelumnya telah ditentukan dapat memenangkan proses pengadaan.
KPK menduga penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.
Atas dugaan tindak pidana itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com