LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9).
Fahd diduga merupakan salah satu orang kepercayaan menteri. Namun, KPK belum memerinci keterkaitannya dalam perkara yang sedang didalami.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.
"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Baca Juga: OTT Terkait Hak Guna Bangunan di Bogor, KPK Amankan 17 Orang termasuk Dirjen ATR/BPN
Selain Fahd, tim penindakan KPK mengamankan seorang Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, dan sejumlah pihak lain.
"Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang ya, di antaranya ada Dirjen, kemudian dua Kepala Kantah," ucap Budi.
KPK menyebut OTT berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga menduga terdapat penerimaan lain dalam perkara itu.
"Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.
KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara. Proses ekspose masih dilakukan untuk menentukan status hukum mereka.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," imbuhnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah juga akan mengumumkan konstruksi perkara setelah proses ekspose selesai.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com