LombokPost--Konsumen berpotensi mengalami kerugian hingga Rp89 triliun akibat dugaan ketidaksesuaian kandungan dengan label pada sejumlah beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap terdapat 25 merek beras yang tercatat Tidak Memenuhi Standar (TMS) berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Amran mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan produk yang dipasarkan dengan label beras fortifikasi, tetapi kandungannya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan. Pemeriksaan dilakukan di empat laboratorium yang dinilai kredibel.
“Nah ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” ujar Amran saat konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ke-25 merek yang tercatat TMS tersebut masing-masing menggunakan inisial WFR, WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, TAR, ARN, GNM, SKM, dan ARP.
Pemerintah memperkirakan dugaan kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp89 triliun. Namun, Amran menegaskan angka tersebut masih berupa dugaan dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Diduga ya, tambah diduga. Kita praduga tak bersalah. Itu diduga kerugian Rp89 triliun,” kata Amran.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tindakan hukum akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran atau penipuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kandungan produk, besaran kerugian, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
Editor : Kimda FaridaSumber : berbagai sumber