LombokPost -- DARI 17 orang yang diamankan KPK, nama politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq menarik perhatian publik. Sebab, Fahd sudah tiga kali ini terjerat masalah hukum. Dia sebelumnya tersangkut kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan korupsi pengadaan Alquran.
Setelah bebas, Fahd kembali aktif di dunia politik. Saat ini dia menjabat Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029.
Meski demikian Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pada tahap awal penyelidikan, KPK belum mengaitkan perkara tersebut dengan institusi atau partai politik tertentu. ’’Tentunya kami melihat pada tahap awal ini adalah dugaan perbuatan oknum personal,’’ katanya.
KPK juga belum mengungkap keterkaitan Fahd dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang sama-sama merupakan kader Partai Golkar. Budi menyatakan hubungan antar-pihak masih didalami.
’’Nanti kita akan lihat tentunya keterkaitannya, nexus-nya (hubungannya, Red) seperti apa,’’ ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan masih berlangsung. KPK akan mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
’’Tentunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana peran masing-masing pihak, apa saja keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh para pihak yang diamankan,’’ tuturnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, lembaga antirasuah akan menentukan apakah ditemukan unsur tindak pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan serta siapa yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai dugaan keterlibatan Fahd untuk ketiga kalinya dalam perkara korupsi harus menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, Undang-Undang Tipikor mengatur pemberatan hukuman dalam keadaan tertentu. Salah satunya terhadap pelaku yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.
’’Keadaan khusus itu seperti dalam kondisi bencana dan residivis,’’ ujarnya.
Boyamin mendorong agar Fahd dituntut dengan hukuman maksimal jika nantinya terbukti bersalah dalam perkara terbaru.
’’Ya, karena statusnya residivis dalam dua kasus korupsi dan ini kali ketiga,’’ paparnya.
Boyamin juga menyoroti belum adanya pernyataan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait OTT tersebut. Menurut dia, sebagai pimpinan kementerian, Nusron perlu memberikan penjelasan kepada publik.
’’Sebagai pimpinan seharusnya memberikan respons. Mau tidak mau ini lembaga yang dipimpinnya,’’ katanya.
Boyamin menyerahkan kepada KPK untuk mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain, termasuk jika nantinya ditemukan hubungan dengan Menteri Nusron.
’’Entah apakah kasus ini ada hubungannya dengan Menteri Nusron. Kalau memang ada, seharusnya KPK memberikan panggilan,’’ jelasnya. (idr/oni)
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos