Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 08:17 WIB
Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah akan segera dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. (Kejagung)
Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah akan segera dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. (Kejagung)

 

LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie ke tahap penuntutan. Perkara itu selanjutnya akan dibawa ke persidangan.

Rencananya, sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyampaikan keputusan itu seusai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/9).

Baca Juga: Kasus Inhutani V Belum Ada Tersangka, Kejagung Sudah Sita Uang Rp 1 Triliun

Salah satu hasil rapat menyepakati Febrie dijerat tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU. Menurut Rudi, seluruh pihak yang hadir juga menyetujui agar perkara itu segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum.

”Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” terang Rudi.

Secara teknis, berkas perkara akan dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) dan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Rudi mengatakan, pihak-pihak yang terkait dengan perkara itu akan terungkap secara detail dalam persidangan. Menurut dia, proses hukum juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

”Kami memahami betul, jangan sampai seperti ini dakwaan belum dibacakan, sudah bergulir di publik. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk kita semua,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi, Kerugian Negara Diduga Rp2 Triliun

Dalam kasus yang menyeret Febrie sebagai mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus), Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan. Rudi menyebut nilai aset itu ditaksir mencapai Rp 846 miliar.

”Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” terang dia.

Selain aset tanah dan bangunan, penyidik telah menyita aset lain. Penyidik juga menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diduga bersumber dari pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 40 miliar.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Febrie Korupsi TPPU kejaksaan agung pengadilan tipikor