LombokPost-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu transaksi judi online dengan nilai mencapai lebih dari Rp 12 miliar sepanjang 2024–2025. Atas temuan itu, sebagian dari 2.000 pegawai Kementerian PU telah dijatuhi sanksi, sementara lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Temuan praktik judi online di kalangan pegawai menjadi perhatian serius Kementerian PU. Inspektorat Jenderal Kementerian PU telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan setiap indikasi ditindaklanjuti berdasarkan data, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penanganan judi online di lingkungan kementerian menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, disiplin, profesionalisme aparatur, serta kepercayaan publik.
“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” kata Menteri Dody.
Baca Juga: Kementerian PU Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih bagi Warga Lombok Barat
Kementerian PU memandang judi online bukan sekadar persoalan pribadi. Praktik itu dinilai dapat berdampak terhadap kehidupan keluarga, kondisi sosial, serta kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Karena itu, penanganan tidak hanya dilakukan melalui penegakan disiplin, tetapi juga dengan memperkuat pembinaan dan langkah pencegahan di lingkungan Kementerian PU.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan itu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” tutur Apri.
“Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” lanjutnya.
Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk pelanggaran sedang, sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
“Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Maulidya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com