Bongkar Suap HGB Summarecon, KPK Sita ''Pelicin'' Rp 106 Miliar, 8 Tersangka Ditahan

Kimda Farida • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:16 WIB
DISITA: Pegawai KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus dugaan suap pengurusan HGB di kantor KPK, Selasa (15/9).
DISITA: Pegawai KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus dugaan suap pengurusan HGB di kantor KPK, Selasa (15/9).

 

LombokPost--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9), KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

      Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka.

Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Lalu, pihak swasta bernama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. 

      ''KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memegang peran sentral dalam skandal ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK  Achmad Taufik Husein tadi malam.

Baca Juga: Gubernur NTB Ingatkan PMI Tentang Pentingnya Budaya Kerja

      Dia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

''KPK kemudian menemukan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor,'' katanya dalam keterangan tertulis.

      Sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena disengketakan sejumlah pemilik atau ahli waris yang sebelumnya memegang SHM.

Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk mediasi.

Mereka juga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon, sebelum akhirnya mencabut gugatan di PTUN Bandung. 

      Dalam perkembangannya, KPK menemukan komunikasi antara pihak perantara Summarecon dengan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

''Komunikasi itu berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB,'' jelasnya.

Meski demikian, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Nusron dalam kasus ini.  

      Pada awal Agustus 2026, menurut konstruksi perkara KPK, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp 2 miliar.

Baca Juga: Kemenkum NTB Bidik UMKM Sumbawa, Dorong Pelaku Usaha Lindungi Merek

‘’Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker,’’ jelas Taufik 

      Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui dua perantara diduga menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang itu diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

 

PT Bela Parahyangan Juga Terlibat

 

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB, mutasi-promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya.

      "Selain pengurusan HGB Summarecon, para oknum ini juga diduga menerima gratifikasi dari PT Bela Parahyangan (BPA) yang memberikan uang pengurusan kepada ERW (Erwin) sejumlah Rp 2,1 miliar, di mana Rp 1,8 miliar di antaranya langsung bermuara ke tangan ARF (Arif)," kata Taufik.

      Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif.

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

''Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif,'' jelasnya.

      KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang dalam pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.

      Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 106,3 miliar.

      Taufik menyatakan, perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan penggunaan sejumlah perantara atau layering dalam praktik penerimaan suap dan gratifikasi.

      KPK  itu juga mengungkap hasil kajian pada 2021–2022 yang menemukan tingginya risiko suap, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perizinan serta administrasi pertanahan.

KPK menyebut terdapat potensi pembengkakan biaya tidak resmi di luar tarif PNBP yang bahkan dapat mencapai 5.500 persen dari tarif resmi di sejumlah kantor pertanahan. 

      KPK memandang kasus ini sebagai wujud nyata dari kebobrokan tata kelola birokrasi yang terorganisir.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Perkuat Pendampingan Agrosolution Lewat Pemupukan Padi

"Dari perkara ini ter-capture adanya banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara dari penyelenggara negara. Praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara sistemik dan terpola demi menyamarkan jejak penerimaan suap," urai Taufik. 

 

Kementerian ATR/BPN Tunggu Penjelasan Resmi KPK

 

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

      “Pertama, kami tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK atau APH siapa pun. Kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan APH,” ujar Ossy seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (15/9).

      Ossy menegaskan, kementeriannya tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari KPK.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” katanya.

      Menurut dia, KPK merupakan pihak yang paling mengetahui detail perkara tersebut.

Baca Juga: Banyak Desil Tidak Sesuai, Pemkab Lotim Berikan Atensi

Karena itu, Kementerian ATR/BPN memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Di tengah proses hukum tersebut, Ossy memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan. (idr/oni/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
Sumber : Jawa Pos
gratifikasi KPK ott kpk ATR/BPN suap