LombokPost –Empat prajurit TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda MDF hingga meninggal dunia. Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) juga menahan keempat tersangka yang terancam dikenai sanksi pemecatan.
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan, empat tersangka tersebut ialah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. ”Seluruhnya anggota TNI AU,” ucapnya saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma kemarin (16/9).
Keempat tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP terkait penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ”Dengan ancaman di atas tujuh dan sembilan tahun. Di atas enam bulan saja bisa dipecat,” ujar Daan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menjelaskan, keempat tersangka telah ditahan Puspomau. Dia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kronologi Kejadian
Dugaan penganiayaan bermula ketika MTS tersinggung karena sambungan teleponnya ditutup secara sepihak oleh Serda RP, teman satu angkatan korban, pada Selasa (9/9). MTS kemudian meminta RP, Serda ZN, dan Serda AMF bertemu di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Kompleks Halim Perdanakusuma, pada Rabu (10/9).
Dalam pertemuan tersebut, MTS juga mengajak MAD, AH, dan JM. Mereka berencana memberikan pembinaan kepada RP, AMF, dan ZN agar bersikap lebih sopan kepada senior.
Namun, dalam pertemuan itu, AMF diduga menjadi sasaran penganiayaan karena dinilai bertanggung jawab atas tindakan RP. Korban dianiaya hingga tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Nyawanya kemudian tidak tertolong. (ant/aph)
Sumber : Jawa Pos