LombokPost — Komisi Pengawas Haji Indonesia (Komnas Haji) menilai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat ini berada dalam posisi dilematis terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Lembaga baru tersebut dihadapkan pada target efisiensi biaya di satu sisi, dan potensi lonjakan komponen tarif penerbangan di sisi lain.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar biaya haji untuk musim mendatang dapat ditekan lebih rendah dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan haji pada 2026.
“Di sisi lain, biaya komponen penyelenggaraan haji justru mengalami kenaikan,” kata Mustolih di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Mustolih memberikan catatan khusus terhadap proyeksi kenaikan komponen biaya penerbangan jemaah akibat tren kenaikan harga bahan bakar avtur secara global belakangan ini. Secara khusus untuk komponen transportasi udara, diperkirakan terdapat potensi kenaikan sebesar Rp 5 juta per jemaah dibandingkan tarif haji 2026 yang dipatok di kisaran Rp 32 juta.
Guna mengatasi persoalan ini, Mustolih mendorong Kemenhaj untuk mengambil langkah terobosan dalam penentuan maskapai pengangkut jemaah.
“Kemenhaj harus bisa membuka skema atau upaya-upaya baru,” tegasnya.
Ia menyarankan agar pemerintah segera membuka skema pemilikan penyedia jasa penerbangan (beauty contest) secara terbuka bagi maskapai di luar penerbang reguler seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, guna memperoleh penawaran harga tiket yang lebih kompetitif.
Pemerintah Masih Negosiasikan Tarif Efisien
Merespons dinamika tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriawan menyampaikan bahwa pemerintah masih terus melakukan proses negosiasi dengan pihak maskapai penerbangan guna mengupayakan struktur biaya yang lebih efisien. Pembahasan telah dilakukan berulang kali, baik secara daring maupun pertemuan tatap muka.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada finalisasi,” ujar Ian.
Ian menekankan bahwa efisiensi harga tiket bukan merupakan satu-satunya indikator penentu bagi pemerintah. Kemenhaj berkewajiban memastikan bahwa setiap skema penerbangan yang disepakati tetap mengedepankan aspek kualitas pelayanan, kenyamanan, serta keselamatan jemaah, tanpa mengabaikan aspek keterjangkauan finansial saat tahap pelunasan biaya haji berlangsung.
Editor : Redaksi Lombok Post