LombokPost-Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta temuan itu tidak hanya ditindaklanjuti secara administratif, tetapi juga didalami dari sisi pidana.
Abdullah mendorong aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terungkap dalam inspeksi Ombudsman pada Rabu (23/9).
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” kata Abdullah yang karib disapa Gus Abduh kepada wartawan, Jumat (25/9).
Baca Juga: Lapas Perempuan Mataram Dirazia, Petugas Tak Temukan Barang Berbahaya
Menurut Abduh, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas layaknya hunian apartemen. Fasilitas itu antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Dalam pemeriksaan juga ditemukan kendaraan mewah dan minuman keras di dalam kulkas hunian. Ombudsman turut mengungkap dugaan adanya upaya menghalangi inspeksi mendadak. Salah seorang penghuni disebut mengaku membayar untuk memperoleh fasilitas itu.
Abduh menilai rangkaian temuan tersebut perlu diperiksa dari aspek administratif maupun pidana. Pelanggaran administratif atau disiplin dapat dikenai sanksi apabila terbukti melibatkan pegawai lapas.
Sementara dugaan pidana perlu diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun tindakan yang menghambat pemeriksaan Ombudsman.
Baca Juga: Lapas Selong Geledah Kamar Hunian Narapidana dan Tes Urine Sejumlah Petugas
“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abduh.
Politikus Fraksi PKB itu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pengelolaan anggaran dan aset di Lapas Cibinong. Audit dinilai diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berdampak terhadap keuangan negara.
“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” jelas Abduh.
Selain penindakan, Abduh meminta sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan diperkuat. Ia mendorong pengawasan dilakukan secara kolaboratif, real-time, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut dia, pola pengawasan itu dapat mempersempit ruang terjadinya pelanggaran sekaligus meningkatkan keterbukaan kepada masyarakat.
“Pengawasan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini harus diwujudkan. Saya membayangkan ada pos pengawasan eksternal di setiap lapas, kemudian hasil pengawasannya dapat diinformasikan kepada publik secara berkala, misalnya setiap bulan atau triwulan,” pungkasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com