LomboPost— Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan bahwa pemberlakuan regulasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 akan dimulai secara efektif pada Minggu (18/10/2026).
Sesuai ketentuan regulasi tersebut, seluruh produk konsumsi yang masuk dalam kategori wajib halal diwajibkan mencantumkan label halal. Sebaliknya, bagi produk yang dikategorikan tidak halal, produsen wajib mencantumkan keterangan non-halal secara eksplisit.
Kendati demikian, pemberlakuan regulasi ini masih menyisakan perdebatan di tengah publik, khususnya mengenai kepastian status hukum produk konsumsi seperti rokok dan produk tembakau turunan lainnya. BPJPH sendiri menegaskan bahwa produk non-halal tetap diizinkan beredar di pasar sepanjang memenuhi ketentuan pencantuman label tidak halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengemukakan bahwa jaminan produk halal saat ini telah bertransformasi menjadi gaya hidup dan standar mutu global yang diterima luas hingga ke negara-negara Barat.
”Dahulu, banyak yang menolak regulasi halal,” kata Haikal dalam diskusi virtual menyambut pemberlakuan WHO 2026 yang diselenggarakan MUI, Kamis (24/9/2026) petang.
”Halal ke depan bukan hanya soal no pork dan alcohol. Halal itu high quality food," lanjutnya.
Terkait dengan kejelasan status rokok dan variannya, Haikal menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar koordinasi intensif bersama jajaran pimpinan dan komisi fatwa MUI.
”BPJPH ingin diskusi mendalam soal hukum rokok (dengan MUI). Bagaimana itu (hukum halal atau haram) rokok," tandas Haikal.
Pandangan MUI: Hukum Dasar dan Variasi Jenis Produk
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH M Cholil Nafis menjelaskan bahwa secara kaidah fatwa MUI yang berlaku saat ini, hukum dasar rokok pada dasarnya adalah halal, namun memiliki pengecualian berdasarkan kriteria konsumen dan dampak medisnya.
”Tapi bagi perempuan, ibu hamil, anak-anak, itu hukumnya haram. Nah, mungkin pada tempat tertentu dia (rokok) menjadi makruh," kata Cholil.
Cholil menambahkan, penentuan kriteria hukum rokok tidak dapat digeneralisasi secara tunggal. Penilaian harus membedakan komposisi bahan serta moda konsumsinya, mulai dari rokok tembakau konvensional, shisha, hingga rokok elektrik (vape).
”Rokok seperti apa yang diharamkan. Rokok seperti apa yang makruh, yang syubhat (hukumnya masih remang-remang)," jelasnya.
Guna memberikan kepastian hukum sebelum tenggat pemberlakuan regulasi pada 18 Oktober mendatang, MUI bersama pemangku kepentingan terkait akan melakukan kajian komprehensif ulang untuk menentukan klasifikasi rokok yang masuk dalam kategori haram sebagai landasan teknis pelabelan non-halal.
Sikap Muhammadiyah: Mendorong Label Non-Halal
Secara terpisah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) telah beraudiensi dengan Kepala BPJPH guna menyampaikan rekomendasi resmi ormas tersebut. Muhammadiyah secara tegas mendorong agar seluruh produk rokok dan vape diberi label non-halal sesuai dengan fatwa haram yang dikeluarkan organisasi tersebut.
Ketua MTCN Roosita Melani Dewi memaparkan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil kajian ilmiah mengenai dampak buruk konsumsi rokok, terutama terhadap ketahanan ekonomi masyarakat kelas bawah.
”Jika rokok dilabelkan nonhalal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat dengan berkurangnya konsumsi," kata Roosita.
Roosita menegaskan bahwa perumusan regulasi jaminan produk halal harus berorientasi pada perlindungan masyarakat. Pihaknya meminta BPJPH cermat agar tidak memberikan celah hukum yang berpotensi melemahkan upaya pengendalian konsumsi rokok dan vape di Indonesia.
Meta Deskripsi (140 Karakter): BPJPH dan MUI bahas status hukum rokok jelang Wajib Halal Oktober 2026. Muhammadiyah usul pencantuman label non-halal pada rokok.
Editor : Redaksi Lombok Post