Kapolri Luncurkan Pembayaran Tilang Digital dan STNK Digital

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:02 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). (Mabes Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). (Mabes Polri)

 

LombokPost-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Dua layanan itu diluncurkan dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Layanan baru itu menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses pelayanan yang lebih praktis kepada masyarakat.

Sistem Pembayaran Denda Tilang memungkinkan pelanggar mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital. Layanan juga terintegrasi dengan proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.

Mekanismenya dimulai ketika pelanggaran terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah data diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi untuk mengecek dan mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.

Baca Juga: Korlantas Tunda Operasi Patuh 2026, Pengendara Tetap Diingatkan soal Tilang dan Keselamatan

Pelanggar kemudian melakukan top up dan membayar titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara diperbarui melalui aplikasi. Jika nilai putusan lebih rendah dibandingkan titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna.

Pelanggar juga akan menerima pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian dana melalui aplikasi.

Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler.

Data pada STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Fitur itu diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen sekaligus membantu mencegah pemalsuan.

Peluncuran kedua layanan itu menjadi bagian dari peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.

Korlantas Polri berharap digitalisasi layanan lalu lintas dapat menghadirkan pelayanan yang lebih responsif dan mudah diakses masyarakat.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Digital Korlantas STNK Digital ETLE Tilang Elektronik korlantas polri