DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Kekuasaan

Habibul Adnan • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 07:23 WIB
BERI MASUKAN: Ketum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M beserta tim DePA-RI saat RDPU dengan Komisi 3 di gedung DPR RI, 23 September 2026
BERI MASUKAN: Ketum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M beserta tim DePA-RI saat RDPU dengan Komisi 3 di gedung DPR RI, 23 September 2026.

LombokPost — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memberikan sejumlah masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. 

Salah satu yang menjadi penekanan DePA-RI adalah tentang pentingnya regulasi yang kuat, tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

RDPU tersebut digelar bersama Komisi III DPR RI dan dipimpin Ketua Komisi III Habiburrahman. Sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid mengatakan, penegakan hukum yang berkeadilan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Integritas aparat penegak hukum juga menjadi faktor utama.

Dia mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne dan Mitamayama Sozaburo yang menempatkan kualitas manusia di balik penegakan hukum sebagai unsur penting. Menurutnya, tanpa integritas penegak hukum dan aturan yang kuat, penegakan hukum akan kehilangan efektivitasnya.

Baca Juga: Provinsi NTB Peringkat 9 MTQ Nasional, Gubernur Apresiasi Perjuangan Kafilah NTB

Karena itu, dia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi penting. Selain untuk memulihkan kerugian negara, regulasi tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurut Luthfi, gagasan mengenai RUU Perampasan Aset bukan wacana baru. Inisiatif tersebut telah melewati tiga periode pemerintahan. 

Wacana itu mulai bergulir pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 melalui usulan PPATK, kemudian dilanjutkan penyusunan Naskah Akademik oleh BPHN pada 2012.

Pembahasan berlanjut pada era Presiden Joko Widodo melalui pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. 

Kini, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut kembali menguat.

Baca Juga: Sah! Komisi IX DPR RI Setujui Anggaran Badan Gizi Nasional Rp 240,20 Triliun untuk Tahun 2027

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi III DPR RI juga menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Luthfi mengatakan, urgensi pengaturan perampasan aset juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi. 

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, pemulihan aset menjadi salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Meski Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Narkotika dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Luthfi menilai upaya penindakan dan pemulihan aset masih menghadapi sejumlah persoalan. ”Penindakan saat ini belum maksimal,” ujarnya.

DePA-RI kemudian menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Salah satunya menyangkut pengelolaan dan pengembalian aset hasil perampasan.

Baca Juga: KLU Borong Dua Penghargaan Nasional, Dapat Insentif Rp2 Miliar

Menurut Luthfi, mekanisme pemulihan aset harus transparan dan akuntabel serta tetap memprioritaskan hak korban. Dia mencontohkan perkara First Travel yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pengembalian aset kepada korban.

Selain itu, DePA-RI mendorong penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut memungkinkan tindakan terhadap aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, dengan tetap memperhatikan prinsip due process of law serta kebenaran dan keadilan.

Menurut Luthfi, mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah aset hasil kejahatan dialihkan, disembunyikan atau hilang sebelum proses hukum selesai. Namun, penerapannya harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan hak pihak yang beritikad baik.

Baca Juga: Kapal Induk Pertama Indonesia Resmi Bernama KRI Sriwijaya-100

”Negara memang diberikan hak untuk merampas aset, tetapi prinsip pihak ketiga yang beriktikad baik, rule of law, dan bukan sebagai alat kekuasaan untuk menzalimi pihak lain harus tetap menjadi patokan,” tegasnya.

DePA-RI juga mendorong penguatan transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Luthfi, penguatan tersebut perlu didukung platform digital terintegrasi sehingga masyarakat dapat ikut memantau proses pengelolaan dan pengembalian aset secara berkala.

Dia mengibaratkan Indonesia sebagai sebuah kapal besar yang sedang berlayar. Karena itu, pembiaran terhadap kejahatan keuangan dinilai dapat mengancam keberlangsungan negara.

”Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Sebab itu, pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam,” katanya.

Baca Juga: Tekan Penggunaan Energi Fosil, PT Semen Indonesia Manfaatkan Limbah Sekam Padi

Dalam RDPU tersebut, DePA-RI juga menyampaikan empat rekomendasi strategis. Pertama, kejahatan korupsi di sektor keuangan perlu dipandang sebagai kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan langkah luar biasa, termasuk upaya penyelamatan aset sejak awal proses hukum.

Kedua, regulasi harus mencegah penyalahgunaan kewenangan. RUU Perampasan Aset, kata Luthfi, jangan sampai berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik atau pihak tertentu. Prinsip due process of law dan peradilan yang bebas serta imparsial harus dijamin.

Ketiga, penerapan pembuktian terbalik perlu diatur secara proporsional. Keempat, sinergi antarlembaga seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP hingga LPSK harus diperkuat agar proses penelusuran, perampasan, pengelolaan dan pengembalian aset berjalan seirama.

Luthfi juga mengingatkan agar UU Perampasan Aset nantinya tidak memiliki celah hukum yang justru membuat pelaksanaannya bergantung pada aturan turunan yang berpotensi mengurangi substansi undang-undang. Regulasi tersebut juga harus disusun secara hati-hati agar tetap kokoh ketika diuji melalui mekanisme hukum.

”UU Perampasan Aset harus dirancang tanpa celah agar tidak bergantung pada aturan pelaksana yang mereduksi fungsinya,” katanya.

Menurut dia, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas. Lebih penting dari itu adalah bagaimana negara mengelola aset tersebut secara jujur, transparan dan bertanggung jawab.

”Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari besarnya harta yang dirampas, melainkan dari komitmen negara dalam mengelola aset tersebut secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban atau kepada negara,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
DePA-RI TM lutfhi yazid RDP dengan komisi 3 DePA-RI beri masukan RUU Perampasan Aset