LombokPost — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) serta empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. Tiga di antara tersangka perorangan tersebut kini telah resmi ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup serta memeriksa deretan saksi dan ahli.
”Kami memeriksa 116 orang saksi, tiga orang ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” paparnya di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Anang merinci, penetapan tersangka ini mencakup PT CNI selaku tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan. Tiga tersangka yang diumumkan yakni BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Sementara itu, satu tersangka perorangan lainnya tercatat belum memenuhi panggilan penyidik.
Guna kepentingan penyidikan, tiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Tersangka BS dan MHI ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Modus Manipulasi Kadar Nikel dan Kerugian Negara
Anang mengungkapkan, konstruksi perkara ini berkaitan erat dengan dugaan persekongkolan dalam pengaturan dokumen hasil pengujian kadar nikel (surveyor). PT CNI bersama para tersangka diduga sengaja merekayasa kadar nikel yang semula di bawah 1,7 persen agar terlihat memenuhi syarat ambang batas ekspor.
”Pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel di atas 1,7 persen,” paparnya.
Para tersangka kemudian diduga memanipulasi dokumen resmi terbitan Sucofindo untuk melengkapi persyaratan ekspor PT CNI. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 401.653.737.469,69.
Sebagai langkah penyelamatan aset negara, PT CNI dilaporkan telah menyerahkan uang senilai kurang lebih Rp 401 miliar kepada pihak Kejagung sebagai bentuk pembayaran ganti rugi atas kerugian negara yang ditimbulkan. Uang tersebut telah disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Jawa Pos