Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Berlabel Nonhalal, Ini Respons BPJPH

Alfian Yusni • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 11:08 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

lombokpost - Muhammadiyah mendorong pemerintah memberikan keterangan nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape.

Namun, usulan tersebut belum bisa langsung diterapkan karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih terikat pada mekanisme penetapan status kehalalan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

“Secara substantif rokok bukan produk halal. Tetapi BPJPH terikat dengan fatwa MUI, sementara MUI hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam audiensi dengan Muhammadiyah.

Baca Juga: Anggaran Akses Sekolah Rakyat di Lombok Tengah: Pemkab Sebut Tersedia di 2026, DPRD 2027

Dorongan tersebut disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dalam audiensi dengan BPJPH di Jakarta, Rabu (16/9).

Muhammadiyah meminta rokok dan vape dikategorikan sebagai produk nonhalal. Sikap itu mengacu pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Fajri Romadhon mengatakan fatwa tersebut didasarkan antara lain pada pertimbangan bahaya rokok terhadap kesehatan serta dampaknya terhadap diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: PLN Mulai Siapkan Infrastruktur PLTP Atadei 2x5 MW di Lembata, Ada Access Road hingga Wellpad

“Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits, mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, membahayakan diri dan orang lain, serta rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun,” ujar Nur Fajri.

Muhammadiyah juga membawa pertimbangan sosial dan ekonomi. Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menyebut dampak konsumsi rokok tidak hanya dirasakan perokok, tetapi juga keluarga dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Roosita, pelabelan nonhalal diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi konsumsi rokok.

Baca Juga: Emas Rahmat Erwin Abdullah Dongkrak Indonesia ke Peringkat 14 Klasemen Asian Games 2026

Dampak yang menjadi perhatian mencakup kesehatan, lingkungan hingga ekonomi rumah tangga.

Sementara itu, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna menyoroti kemungkinan munculnya persepsi berbeda apabila rokok mendapatkan sertifikasi halal.

“IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda,” kata Naufal.

Baca Juga: Dukungan untuk Hadi Gunawan Semakin Solid, Pimpin DPD Demokrat NTB

Aturan Label Nonhalal

Di sisi regulasi, BPJPH sebenarnya sudah memiliki aturan mengenai pencantuman keterangan tidak halal.

Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal ditetapkan pada 13 Juli 2026 dan diundangkan pada 23 Juli 2026.

BPJPH sebelumnya juga menegaskan produk nonhalal yang beredar di Indonesia wajib diberi keterangan tidak halal.

Baca Juga: Petambak Udang Lotim Tolak Udang Impor Masuk Pasar Nasional

Produk nonhalal tetap dapat diproduksi dan didistribusikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persoalannya, keberadaan aturan tersebut tidak serta-merta membuat rokok dan vape otomatis berstatus nonhalal.

Status keagamaan produk tetap menjadi bagian penting dalam proses yang harus dijalankan BPJPH.

Baca Juga: Lotim Tambah Tiga Kampung Nelayan Merah Putih

BPJPH sendiri menjelaskan bahwa pemastian status halal dilakukan melalui penelusuran terhadap keseluruhan rantai proses dan pasok.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut bahan, tetapi juga proses produksi, penyimpanan, pengemasan hingga produk sampai kepada konsumen.

Dalam konteks rokok, persoalannya semakin kompleks karena terdapat perbedaan pandangan ulama.

Baca Juga: ASDP, Nadi Logistik Nusa Tenggara Barat, Provinsi Berkarakter Kepulauan

MUI dalam penjelasan mengenai Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-3 pada 2009 menyebut keputusan mengenai rokok tidak menetapkan keharaman secara mutlak.

Ketentuan haram antara lain dikaitkan dengan merokok bagi anak-anak, ibu hamil dan merokok di tempat umum.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BPJPH belum dapat langsung mengikuti fatwa Muhammadiyah untuk menetapkan keterangan nonhalal pada seluruh produk rokok dan vape.

Baca Juga: Sorot Diskresi PT TCN di Gili Trawangan, Dewan Minta Pemda Segera Kaji Pembangunan Pipa Bawah Laut

Risiko Kesehatan Tetap Jadi Sorotan

Terlepas dari perdebatan status halal, risiko kesehatan akibat rokok dan vape juga menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Juli 2026 menegaskan rokok elektrik bukan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

Menurut Kemenkes, penggunaan rokok elektrik berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular dan juga membuka celah penyalahgunaan narkotika, terutama pada anak dan remaja.

Baca Juga: Rinjani Masih Dilahap Api, 1.098,75 Hektare Terdampak Kebakaran hingga Lereng Utara Sangkareang

Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik. Kementerian Kesehatan pada 14 September 2026 menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/963/2026 tentang pedoman pengawasan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial, situs web, serta aplikasi elektronik komersial.

Sebelumnya, Kemenkes juga menyusun aturan mengenai standardisasi kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan itu diarahkan antara lain untuk mengurangi daya tarik produk bagi anak dan remaja.

Bagi Muhammadiyah, perkembangan regulasi tersebut menjadi bagian dari konteks perlindungan masyarakat yang juga menjadi dasar dorongan agar rokok dan vape berlabel nonhalal.

Sementara bagi BPJPH, penerapan label tersebut tetap harus mengikuti dasar hukum dan mekanisme penetapan status kehalalan yang berlaku secara nasional. (***)

 

Editor : Alfian Yusni
Sumber : berbagai sumber
rokok nonhalal vape nonhalal Ahmad Haikal Hasan muhammadiyah bpjph