KPK Lacak Jejak Kotor Lampri, Pengembangan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Kimda Farida • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 14:54 WIB
TELUSURI SUMBER: Sebagian uang yang disita KPK saat menggeledah Kanwil BPN Jatim di Surabaya. KPK menduga uang itu hasil suap layanan pertanahan.
TELUSURI SUMBER: Sebagian uang yang disita KPK saat menggeledah Kanwil BPN Jatim di Surabaya. KPK menduga uang itu hasil suap layanan pertanahan.

 

LombokPost--Kasus dugaan suap yang menyeret Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN merembet ke Jawa Timur.

Sepekan terakhir, KPK menggeledah sejumlah tempat yang terkait dengan Lampri. 

Kamis lalu (24/9) penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jatim di Surabaya.

Pada 2024-2025, Lampri memang menjadi kepala Kanwil BPN Jatim. Sebelumnya dia menjabat Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 2.  

      Penggeledahan Kanwil BPN Jatim yang berlangsung selama sebelas jam itu mengungkap temuan baru.

Penyidik menemukan uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan emas. 

      “Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran dolar Singapura dan dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Ahad (27/9).

Baca Juga: Dekranasda NTB Tampilkan Uma Lenga di Kriyanusa 2026

Temuan itu menjadi penting karena KPK menduga uang yang ditemukan di Kanwil BPN Jatim berkaitan dengan penerimaan dari layanan pertanahan.

''Penyidik menemukan indikasi adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur,'' ujar Budi.

      Namun, KPK belum memastikan kapan dan kepada siapa setoran tersebut diberikan.

Penyidik juga masih mendalami apakah uang itu berkaitan dengan periode ketika Lampri menjabat Kepala Kanwil BPN Jatim.

 

Telusuri Asal Uang

 

Temuan itu kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.

KPK tidak hanya menghitung nilai barang yang disita, tetapi juga menelusuri asal-usul dan peruntukannya. 

Budi mengatakan, keberadaan valuta asing (valas) menjadi petunjuk bagi penyidik mengenai dugaan penerimaan secara tunai.

Penyidik akan mendalami siapa pemberi, dari mana uang berasal, kepada siapa diberikan, serta sejak kapan praktik tersebut berlangsung.

Baca Juga: Bawa Sabu 156 Gram dari Surabaya ke Bima, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di SPBU Amahami

      Dengan demikian, temuan di Kanwil BPN Jatim belum bisa langsung disimpulkan sebagai uang hasil suap.

Status dan keterkaitan masing-masing barang bukti masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta analisis penyidik.

      KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Kanwil BPN Jatim.

Barang-barang tersebut akan dianalisis untuk mengurai hubungan antara penerimaan uang, pelayanan pertanahan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Jejak Menyebar di Jatim

 Penggeledahan Kanwil BPN Jatim bukan satu-satunya langkah KPK di Jawa Timur. Sehari sebelumnya, Rabu (23/9), penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto.

      Dari kantor tersebut, penyidik menemukan sejumlah amplop berisi uang. KPK menduga uang tersebut berasal dari para pemohon layanan pertanahan.

Jumlahnya belum diumumkan. Saat ditemukan, uang masih berada di dalam amplop dan penyidik melakukan penghitungan serta pemeriksaan lebih lanjut.

      Kantor BPN Kota Mojokerto juga memiliki kaitan personal dengan Lampri.

Baca Juga: Mutiara Sukma Bertransformasi jadi RS Umum, Siapkan Tiga Layanan Unggulan

Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri Lampri.

KPK telah mengonfirmasi hubungan tersebut, tetapi belum menyatakan adanya keterlibatan Yetty dalam perkara.

      Sehari berselang, Kamis (24/9), penyidik bergerak ke rumah Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Penggeledahan di rumah tersebut berlangsung sekitar dua jam. Rangkaian penyisiran kemudian berlanjut ke Kanwil BPN Jatim.

Langkah tersebut relevan dengan posisi Lampri yang pernah menjabat Kepala Kanwil BPN Jatim sebelum kemudian menduduki sejumlah jabatan lain di Kementerian ATR/BPN.

      KPK kini mendalami apakah pola penerimaan uang yang ditemukan di Jawa Timur berkaitan dengan praktik yang terjadi ketika Lampri memimpin Kanwil BPN Jatim.

Baca Juga: Pemkab KSB Siapkan Rp 2,6 Miliar Program Kesehatan Gratis

      Perkara yang kini melebar ke Jawa Timur tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9). Kasus utamanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangun.

 

MAKI Soroti Mafia Pertanahan

 

      Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, hampir setiap penggeledahan KPK di kantor BPN menemukan uang yang asal-usulnya belum jelas.

"Saya kira kalau KPK lanjutkan, akan dapat terus di kantor BPN," ujarnya.

      Menurut Boyamin, praktik mafia tanah tidak terlepas dari keterlibatan oknum BPN.

Namun, dia mempertanyakan penggunaan istilah "oknum" jika praktik tersebut dinilai sudah terjadi secara luas.

"Saya bingung juga, kalau lebih dari 60 persen di BPN, apa masih bisa dibilang oknum. Sudah jamak di kantor BPN ada dugaan pungli," tegasnya.

      Boyamin juga menyoroti dugaan praktik serupa yang melibatkan notaris.

Baca Juga: Senggigi Sunset Show Hidupkan Ekonomi dan Talenta Lokal

Dia mencontohkan biaya jasa notaris yang seharusnya Rp 700 ribu, tetapi bisa menjadi Rp 1 juta karena adanya tambahan yang disebut sebagai dana kesejahteraan untuk BPN.

"Itu sudah jadi kebiasaan mengakar," ujarnya. (idr/oni/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
Sumber : Jawa Pos
Lampri BPN Jatim dugaan suap KPK ATR/BPN