LombokPost — Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September lalu memicu kecemasan di kalangan pengembang properti, khususnya korporasi yang terbiasa menghimpun cadangan lahan (land bank). Para pelaku usaha berharap pemerintah melibatkan kalangan industri dalam merumuskan peraturan teknis turunan guna menjamin kepastian iklim investasi.
Direktur Marketing Intiland Wilayah Surabaya Harto Laksono menyampaikan bahwa pihak pengembang saat ini masih mencermati dan mempelajari implikasi hukum dari undang-undang tersebut sembari menunggu penerbitan regulasi pelaksanaan.
”Kami sedang mempelajari dulu aturan turunannya. Dari sisi land bank dan aturan hukum,” jelas Harto di Surabaya, Senin (28/9/2026).
Substansi mengenai redistribusi tanah menjadi fokus perhatian utama para pengembang. Di bawah kerangka UU Reforma Agraria yang baru, lahan yang dikategorikan tidak produktif atau terbiarkan berisiko ditetapkan sebagai tanah terlantar yang dapat dicabut hak keperdataannya untuk kemudian dijadikan objek redistribusi.
Selain itu, regulasi ini dikabarkan memperketat ambang batas maksimum penguasaan dan kepemilikan tanah. Ketentuan tersebut dinilai menciptakan dinamika ketidakpastian bagi korporasi yang memusatkan penguasaan lahan berskala besar di kawasan strategis untuk pengembangan jangka panjang.
”Bagi kami, land bank itu merupakan modal usaha. Akuisisi lahan dan manajemen lahan murni keputusan bisnis untuk menjaga kinerja perusahaan,” tegas Harto.
Harto berharap proses penyusunan peraturan pemerintah maupun aturan teknis lainnya dapat membuka ruang dialog bersama pelaku industri guna mencapai titik temu yang adil. Langkah ini dinilai penting agar implementasi kebijakan tidak mengganggu stabilitas industri properti dan sektor-sektor manufaktur turunannya.
Harapan Kepastian Hukum dan Perizinan
Secara terpisah, Anggota Dewan Penasihat (Advisor Board) Kadin Jawa Timur Jamhadi menilai hadirnya UU Reforma Agraria memiliki sisi positif dalam memberikan kepastian hukum. Menurutnya, persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam proses pembebasan tanah untuk investasi.
”Hadirnya regulasi baru ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi pelaku usaha.Terutama untuk proyek properti komersial, kawasan industri, hingga infrastruktur,” ujar Jamhadi.
CEO PT Surya Bangun Indah tersebut menambahkan bahwa kepastian regulasi pertanahan akan berdampak positif pada percepatan proses perizinan, penyusunan rancangan teknis rincian (Detailed Engineering Design/DED), hingga tahap eksekusi konstruksi di lapangan. Mitigasi risiko konflik pertanahan sejak awal diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perencanaan investasi.
”Harapannya, pertumbuhan sektor properti dan konstruksi bisa makin lincah. Sehingga, kami bisa turut mendorong kontribusi industri terhadap PDB nasional agar tembus 30 persen. Lima tahun terakhir, kontribusinya di bawah 20 persen,” tutur Jamhadi.
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos