Kerugian Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, Kemenko Polkam Dorong Respons Terpadu

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 15:02 WIB
Ilustrasi penipuan online. (Magnific)
Ilustrasi penipuan online. (Magnific)

 

 

LombokPost-Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun. Dalam 14 bulan terakhir, lebih dari 411 ribu laporan juga tercatat masuk.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menilai penanganan penipuan online tidak bisa dilakukan secara parsial. Koordinasi lintas sektor perlu diperkuat untuk memutus rantai kejahatan mulai dari akses telekomunikasi, platform digital, transaksi keuangan, hingga pencucian uang.

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam Syaiful Garyadi mengatakan pelaku penipuan online bergerak melintasi sektor dan yurisdiksi.

”Penipuan online tidak dapat ditangani secara parsial karena pelaku bergerak melintasi sektor dan yurisdiksi. Karena itu, diperlukan pendekatan whole-of-government yang mampu mengintegrasikan data, kewenangan, dan kecepatan respons antarlembaga agar mata rantai penipuan dapat diputus dari hulu hingga hilir,” ungkap Syaiful Garyadi dikutip Rabu (30/9).

Baca Juga: Anggota DPRD Loteng dan Eks Calon Bupati Dilaporkan Polisi, Dugaan Penipuan Uang Rp 370 Juta

Menurut Syaiful, salah satu kebutuhan mendesak adalah membangun mekanisme pertukaran data dan informasi yang cepat, terstandar, serta dapat digunakan bersama oleh kementerian, lembaga, dan industri terkait.

Optimalisasi KYC/KYB, identifikasi Beneficial Owner, serta konsolidasi data identitas dan entitas berisiko juga dinilai penting untuk memperkuat kemampuan pemerintah mendeteksi dan merespons jaringan penipuan.

Kemenko Polkam turut mendorong penyusunan road map penanganan online scam serta percepatan pemutusan aliran transaksi keuangan secara terpadu.

Langkah itu perlu ditopang mekanisme kerja sama lintas sektor yang jelas, mulai dari pembagian kewenangan, standar data, prosedur verifikasi, hingga batas waktu respons dalam menangani laporan penipuan.

Standar waktu respons bagi platform digital, aplikasi pesan, dan penyedia telekomunikasi juga dinilai perlu diperjelas agar laporan mengenai konten maupun akun penipuan dapat segera ditindaklanjuti.

Selain penguatan sistem antarlembaga, literasi masyarakat mengenai modus penipuan, pelindungan data pribadi, informasi keuangan, serta penggunaan kanal pelaporan resmi juga perlu ditingkatkan.

”Kemenko Polkam mendorong penguatan sinergi dan koordinasi antar-lembaga guna melindungi kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam ekosistem digital,” tegasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Indonesia Anti-Scam Centre Penipuan Online Kemenko Polkam keamanan digital OJK