LombokPost-Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan saat pencalonan pada Pemilu 2024. Persoalan itu menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang kini ditangani MK.
Menurut Denny, Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat ketika maju sebagai calon wakil presiden. Ia berpandangan persoalan pemenuhan persyaratan tetap dapat dipersoalkan secara hukum meski Gibran telah terpilih dan dilantik.
"Kenapa harus didiskualifikasi? Karena dia sebenarnya waktu maju sebagai calon wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat. Masuk ada 2 tahun, ya? Kalau ikut lomba lari olimpiade 100 meter wanita, menang, dapat medali emas. 3 tahun kemudian ketahuan ternyata laki-laki. Kira-kira medali emasnya diambil lagi tidak?" kata Denny dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).
Denny menggunakan perumpamaan itu untuk menjelaskan pandangannya mengenai status Gibran setelah terpilih sebagai wakil presiden. Menurut dia, persoalan pemenuhan syarat pencalonan tetap perlu diperiksa meski baru dipersoalkan setelah proses pemilu selesai.
"Oh, ternyata ini tidak memenuhi syarat lomba, harusnya 100 meter wanita, ternyata laki-laki, medali emasnya ditarik lagi. Nah, Gibran setelah 2 tahun baru ketahuan. Memang baru ketahuan, ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan," ujar Denny.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, termasuk bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat. PKPU itu kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Denny mempertanyakan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat. Menurut dia, dokumen itu belum dapat ditunjukkan kepadanya.
"Nah, Gibran bagaimana? Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang, tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat," ucap Denny.
Ia juga menyinggung persyaratan pendidikan ketika Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
"Loh, dulu waktu pencalonan bagaimana? Waktu wali kota Solo seperti apa? Kan sama, SMA juga. Kan sama, wapres, SMA juga. Iya," beber Denny.
Denny kemudian membahas surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Menurut dia, surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara dengan grade 12.
"Waktu itu dia menunjukkan selembar kertas ternyata, selembar kertas surat keterangan yang dikeluarkan oleh, sebentar ya. Ya. Selembar kertas yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang isinya mengatakan Gibran itu lulus, bukan lulus, kesetaraan dengan grade 12. Grade 12 itu kelas 12, kelas 3 SMA," tutur Denny.
Menurut Denny, pendidikan Gibran di UTS Insearch disetarakan dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Ia menyebut surat itu diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
"Pendidikannya di UTS Insearch, Sydney, Australia, disetarakan dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Agustus 2019," urai Denny.
Denny mengatakan dokumen itu baru diperoleh secara resmi setelah Bonatua Silalahi meminta informasi kepada kementerian. Menurut dia, permintaan awal tidak diberikan dengan alasan informasi dikecualikan.
"Belakangan, kenapa belakangan? Karena surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Mungkin beberapa beredar di internet, mungkin. Tetapi resminya surat itu baru didapatkan setelah ada kawannya yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian, "Mana sih tanda dia lulus SMA?" Nggak dikasih sama kementerian, alasannya rahasia, informasi yang dikecualikan," ungkap Denny.
Ia mengatakan Bonatua kemudian menempuh sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya memperoleh surat itu.
"Akhirnya Bonatua menggugat ke Komisi Informasi Pusat. Setelah berbulan-bulan sidang, baru 16 April 2024 itu surat keterangan didapatkan. Baru 16 April 2024," pungkasnya.
Denny bersama sejumlah pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK mencatat perkara itu sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta persoalan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran diuji melalui persidangan MK. Sampai tahap ini, dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan merupakan argumentasi para pemohon dan belum merupakan kesimpulan atau putusan MK.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com