LombokPost-Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Zainal Arifin Mochtar menilai perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan apa yang ia sebut sebagai “utang” konstitusional dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Zainal, MK perlu melihat substansi perkara dan tidak hanya terpaku pada bunyi teks hukum. Ia menilai persoalan konstitusionalitas juga harus mempertimbangkan tujuan yang lebih luas.
"Kalau kita berhenti di teks, lalu kemudian mengatakan MK tidak boleh melakukan ini karena teksnya melarang, teksnya tidak membolehkan, ya selesai dunia ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Zainal, persoalan hukum tidak cukup hanya dilihat dari bunyi pasal atau aturan tertulis. Pembahasan konstitusionalitas, kata dia, perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas.
"Saya ingin mengatakan apa? Konstitusionalitas itu harusnya bicara pada level menyelamatkan tujuan yang lebih luas," tegas Zainal.
Baca Juga: Sudah Jadi Wapres, Denny Tetap Minta MK Diskualifikasi Gibran
Dalam perkara itu, Zainal menilai MK sejauh ini telah mengambil langkah yang cukup baik dengan melanjutkan pemeriksaan hingga tahap pembuktian.
"Saya kira begini, untuk kasus ini saya kira MK sudah melakukannya cukup baik so far, sampai saat ini sudah cukup baik, ya," ujarnya.
Ia menilai apabila MK hanya berpegang secara kaku pada ketentuan formal, perkara itu tidak akan berlanjut. Keputusan membawa perkara ke tahap pembuktian, menurut Zainal, menunjukkan adanya pertimbangan mengenai kepentingan konstitusional.
Zainal mencontohkan ketentuan mengenai tenggat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sangat terbatas. Namun, MK tetap melanjutkan pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
"Misalnya apa? PHPU itu kan cuma tiga hari. Cuma tiga hari. Nah, ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu," tuturnya.
Selain tenggat pengajuan perkara, Zainal menyinggung perdebatan mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Menurut dia, keputusan MK membawa perkara hingga pembuktian memperlihatkan adanya pertimbangan yang melampaui persoalan formal.
Karena itu, Zainal berharap MK menuntaskan proses yang telah dibuka.
"Nah, kalau saya ditanyakan ke saya, maka saya ingin katakan saya berharap MK menyelesaikan apa yang sudah dia buat. Kan MK membukanya, ya kan? Dia harus mem-finish-kan apa yang dia mulai. Dia harus menyelesaikan, karena dia sudah membukanya. Dan saya kira doktrin constitutional importance itu sudah dilakukan," ucap Zainal.
Zainal kemudian mengaitkan perkara itu dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, proses hukum yang berlangsung saat ini dapat menjadi momentum bagi MK untuk menyelesaikan apa yang ia sebut sebagai “utang” dari perkara sebelumnya.
"Saya ingin memuji hakim MK sampai so far, sampai sejauh ini. Saya harus mengangkat topi di situ. Dan saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90," jelasnya.
Dalam diskusi itu, muncul desakan agar MK memeriksa dan memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara jujur, independen, dan berdasarkan bukti.
Pihak yang mengajukan desakan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya apabila tidak terdapat bukti bahwa ia tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017.
Desakan juga ditujukan kepada DPR RI, khususnya Komisi II, agar menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat sipil, perguruan tinggi, akademisi, dan mahasiswa turut diajak mengawal proses hukum terkait pencalonan Gibran.
Apabila permohonan dikabulkan dan berujung pada kekosongan jabatan wakil presiden, dalam diskusi itu disebut Presiden Prabowo Subianto dapat mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com