Mulai 5 Oktober, Insentif Dapur MBG Dihitung Rp 2.000 per Porsi

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 18:00 WIB
WAJIB BERSIH: Dapur MBG harus dijaga kebersihan dan higienisnya, agar setiap hidangan aman, sehat, dan lezat untuk penerima manfaat. (IVAN/LOMBOK POST)
WAJIB BERSIH: Dapur MBG harus dijaga kebersihan dan higienisnya, agar setiap hidangan aman, sehat, dan lezat untuk penerima manfaat. (IVAN/LOMBOK POST)

 

LombokPost-Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan flat Rp 6 juta per hari, tetapi dihitung Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.

Perubahan itu mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan skema baru disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. Sebelumnya, dapur dengan jumlah penerima berbeda mendapatkan nilai insentif yang sama.

“Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” kata Sudaryono melalui pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).

Baca Juga: Ada E. Coli di Sampel MBG SDN Beber Penyebab Ratusan Siswa dan Guru Keracunan

Menurut Sudaryono, skema baru tidak lagi menggunakan prinsip pemerataan dengan memberikan nilai yang sama kepada seluruh dapur. Besaran insentif akan mengikuti jumlah penerima manfaat yang dilayani.

“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama namun ini melebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien, selain itu juga ada asas keadilan di sini,” ujarnya.

Dengan skema itu, SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan mendapatkan insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima lebih sedikit.

“Sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” kata Sudaryono.

Ia menjelaskan insentif Rp 2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap porsi MBG. Anggaran per porsi terdiri atas Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 untuk insentif pemenuhan atau ketersediaan mutu layanan SPPG.

“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat,” jelasnya.

BGN juga menegaskan insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi dan melayani penerima manfaat. Dapur yang mendapat sanksi suspend tidak memperoleh insentif karena tidak menjalankan pelayanan.

“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” tegasnya.

Ketentuan serupa berlaku ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan dan SPPG tidak melayani penerima manfaat. Kondisi itu dapat terjadi saat hari libur nasional, bencana alam, maupun kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pembelajaran berlangsung secara daring.

“Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” katanya.

Sudaryono mengatakan jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif akan mengacu pada surat penetapan penerima manfaat terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG.

“Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” tuturnya.

BGN akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun kelompok 3B yang berada di wilayah masing-masing SPPG.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Sudaryono Insentif SPPG SPPG BGN Makan Bergizi Gratis