Mabes Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka Kecelakaan Kapal

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 23:17 WIB
EVAKUASI: Tim Basarnas memakai pakaian pelindung memindahkan kantong jenazah berisi korban KM Virgo Transport 8 ke ambulans dari helikopter di Pangkalan Udara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (22/9)
EVAKUASI: Tim Basarnas memakai pakaian pelindung memindahkan kantong jenazah berisi korban KM Virgo Transport 8 ke ambulans dari helikopter di Pangkalan Udara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (22/9)

LombokPost-- Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan Arief Yunianto, nakhoda Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan kapal di Perairan Masalembo, Laut Jawa, yang terjadi pada Minggu (13/9/2026).

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dan mengutarakan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan.

”Saat ini sudah kami tangani, dan saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” ungkap Kukuh.

Kukuh menambahkan, tim penyidik Korpolairud Baharkam Polri terus melakukan pendalaman guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam musibah pelayaran tersebut.

”Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” imbuhnya.

Pelimpahan Kasus dari Polda Kalsel ke Mabes Polri

Sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan melimpahkan penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan tingkat pusat. Mabes Polri memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut bertujuan untuk mengefektifkan proses hukum serta memperkuat penanganan lintas sektoral.

Isir menjelaskan, Polri sejak awal telah memberikan asistensi penuh, baik dalam operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), evakuasi, identifikasi korban melalui tim DVI, hingga penanganan legalitas hukum.

”Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban, keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Isir, Senin (28/9/2026).

Guna memperkuat konstruksi hukum, tim penyidik meneruskan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Ditpolairud Polda Kalsel dengan mendalami keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat.

”Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Isir.

 

Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Lmbok Post
KM Virgo Transport 8 Arief Yunianto Mabes Polri