Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengungkapkan, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
”Pasal 302 Ayat (3) UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kombes Kukuh saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/9/2026) malam.
Kukuh menegaskan bahwa peningkatan status hukum serta penahanan terhadap nakhoda tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
”Saat ini sudah kami tangani, dan saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” ungkap Kukuh.
Terkait lokasi penahanan, Kukuh menjelaskan bahwa tersangka dititipkan di fasilitas rutan kepolisian daerah tempat penanganan awal perkara berawal.
”Penahanan di ruang tahanan Polda Kalsel,” imbuh perwira menengah Polri tersebut.
Pelimpahan Perkara dan Pendalaman Penyidikan
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan secara resmi melimpahkan penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna penyidikan tingkat pusat yang terpadu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai regulasi.
Isir menerangkan, sejak awal insiden terjadi, unsur Polri telah bertindak aktif memberikan bantuan asistensi, mulai dari mendukung operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), evakuasi korban, identifikasi medis (Disaster Victim Identification), hingga proses penyelidikan.
”Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban, keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Isir, Senin (28/9/2026).
Penyidik Baharkam Polri memastikan akan meneruskan seluruh temuan awal penyidikan Ditpolairud Polda Kalsel, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci, Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat, serta pihak pengelola kapal.
Sumber : Jawa Pos