DPR Sahkan UU APBN 2027 Sebesar Rp 4.106 Triliun, Targetkan Percepatan Pembangunan Daerah

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 23:31 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI
LombokPost— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 dengan nilai belanja negara mencapai Rp 4.106,26 triliun. Pengesahan postur anggaran tersebut ditargetkan dapat mengakselerasi dan mempercepat pembangunan di tingkat daerah.

Dalam postur APBN 2027, porsi Transfer ke Daerah (TKD) tercatat mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen dari outlook tahun 2026 menjadi Rp 735 triliun. Selain alokasi TKD, pemerintah daerah juga diberikan akses terhadap instrumen pembiayaan inovatif yang bersumber dari operator investasi pemerintah pusat.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya secara aktif berinisiatif dalam memperjuangkan penguatan fiskal dan pembangunan di daerah.

Menurut Budisatrio, keterbatasan APBN tidak boleh menjadi penghambat bagi kemajuan daerah, terutama di tengah dinamika dan tantangan ketidakpastian ekonomi global.

"Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah akan memiliki akses pembiayaan untuk berbagai program pembangunan strategis tanpa mengurangi kapasitas fiskal nasional,” ujar Budisatrio, Rabu (30/9/2026).

Dorong Fleksibilitas Anggaran dan Keadilan Fiskal Daerah

Budisatrio menekankan pentingnya fleksibilitas anggaran agar eksekusi program pembangunan di daerah dapat berjalan optimal serta memberikan dampak langsung yang nyata bagi masyarakat luas.

Secara khusus, ia menyoroti daerah-daerah penghasil yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, seperti Kalimantan Timur (Kaltim).

“Daerah-daerah di Indonesia seperti Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Sebagai wakil rakyat dari Kaltim, saya berkewajiban dan akan terus memperjuangkan kepentingan fiskal daerah agar dapat terakomodasi dengan optimal,” tegasnya.

Dukung Peningkatan Tax Ratio Tanpa Bebani Masyarakat

Di sisi penerimaan negara, DPR mendukung penuh langkah pemerintah untuk memperkuat fondasi fundamental APBN. Salah satu target strategis yang ditetapkan adalah menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) menjadi 10,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027 guna menopang belanja nasional dan daerah.

Peningkatan tax ratio dinilai sebagai fondasi penting agar kapasitas pembiayaan negara untuk program-program pro-rakyat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

"Fraksi Partai Gerindra akan terus mengawal agar agenda peningkatan penerimaan pajak negara dapat berjalan dengan optimal serta dilakukan tanpa menambah beban pajak masyarakat dan dunia usaha,” pungkas Budisatrio.

Meta Deskripsi (140 Karakter):
DPR sahkan UU APBN 2027 Rp 4.106 T. Alokasi TKD naik jadi Rp 735 T guna percepat pembangunan daerah & perkuat fleksibilitas fiskal.
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos
apbn TKD dpr