KPK Sita Rp 1 Miliar Lebih dan USD 49 Ribu dari Dua ASN Pajak di Kasus KPP Banjarmasin

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 10:48 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

 

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar dan valuta asing senilai USD 49.000 dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang itu disita saat penyidik memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin.

Kedua saksi adalah Sumargono dan Juventus Jaka Purwanto. Mereka diperiksa penyidik KPK pada Kamis (1/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dan menyita uang dalam bentuk rupiah serta mata uang asing dari kedua saksi.

"Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai USD 49.000," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (4/10).

Selain menyita uang, penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang pernah dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.

Baca Juga: KPK Tunggu Laporan Resmi Ombudsman RI Terkait Temuan Dugaan Pungli di Lapas

KPK juga menelusuri dugaan aliran uang kepada oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap wajib pajak.

"Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," tegas Budi.

Menurut Budi, uang hasil penyitaan akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian perkara. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi.

"Nah, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery," imbuh Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Kasus itu berawal dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Dalam proses pemeriksaan dan restitusi, KPK menduga ada permintaan uang yang disebut sebagai apresiasi.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan praktik serupa dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak lain di KPP Madya Banjarmasin.

Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah oknum pegawai pajak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
KPP Madya Banjarmasin KPK budi prasetyo direktorat jenderal pajak Korupsi Pajak