KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Penyidikan Dugaan Suap HGB Bogor

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 07:32 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal OTT KPK yang menyasar Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal OTT KPK yang menyasar Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9).

 

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemanggilan berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan sudah dikirim penyidik sejak pekan lalu. Namun, ia belum memastikan hari pemeriksaan Nusron.

“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya. gitu, tapi kalau tidak salah waktunya minggu ini ya. Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Setyo, surat yang dikirim pekan lalu semestinya sudah diterima Nusron.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Setyo.

Baca Juga: KPK Sita Rp 1 Miliar Lebih dan USD 49 Ribu dari Dua ASN Pajak di Kasus KPP Banjarmasin

KPK berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara.

“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya untuk memberikan keterangan,” tegas Setyo.

Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Dalam perkara itu, KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar.

KPK menduga terdapat suap dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk diduga menyerahkan Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang itu diduga diterima Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Pengurusan HGB tersebut berkaitan dengan sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
HGB Bogor Summarecon nusron wahid KPK Kementerian ATR/BPN