LombokPost-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). Regulasi itu mengatur tata kelola data nasional, keamanan dan kedaulatan data, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Satu Data Indonesia.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan setelah DPR menerima laporan hasil pembahasan yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan.
Baca Juga: Gubernur Iqbal: NTB Satu Data Diperkuat, Dashboard Eksekutif Jadi Ruang Kendali Pembangunan
Dalam proses pembahasan, pemerintah menyerahkan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh serta 829 DIM untuk bagian penjelasan.
Seluruh DIM kemudian dibahas Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama pemerintah. Hasilnya, RUU Satu Data Indonesia disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Salah satu substansi utama yang diatur adalah data dasar nasional (DDN). Data itu akan dikelola negara dan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
UU Satu Data Indonesia juga mengatur tata kelola melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, hingga siklus pengelolaan data.
Aspek keamanan dan perlindungan data turut menjadi bagian dari regulasi. Pengamanan data mengacu pada standar keamanan yang melibatkan lembaga berwenang di bidang keamanan siber dan persandian, termasuk penggunaan infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital.
"Pembentukan penyelenggara paling lama 1 tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," ucap Sturman.
Regulasi itu juga menetapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.
Perkembangan teknologi turut diakomodasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI).
UU Satu Data Indonesia juga mengatur pemanfaatan dan pengendalian akses data. Untuk kategori data tertutup, akses maupun transfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia diwajibkan memperoleh persetujuan DPR.
Aspek keamanan dan kedaulatan data diperkuat melalui sejumlah mekanisme, termasuk standar keamanan data, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.
Penyelenggara data juga diwajibkan melaporkan setiap insiden keamanan paling lama 1 x 24 jam sejak insiden diketahui.
Selain tata kelola dan keamanan data, regulasi ini memuat ketentuan penegakan hukum berupa sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com