LombokPost-Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan lebih dari Rp 13,24 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/10). Dana itu diserahkan Kejagung kepada negara dari sejumlah sumber penerimaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan hasil kerja Satgas PKH dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan negara.
”Kami menegaskan komitmen setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan negara,” tegasnya.
Total uang yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp 13.241.335.681.910,13.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Tersangka
Dana itu terdiri atas penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741,13, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejagung dari tindak pidana khusus Rp 1.535.750.234.271, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH Rp 8.229.846.923.898.
Selain penyerahan uang, pemerintah juga menerima kawasan hutan tahap VII seluas 259.230,73 hektare.
Dari jumlah itu, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, kawasan dari sektor konservasi dan hutan lindung mencapai 118.256,74 hektare. Kementerian Kehutanan diminta melakukan reforestasi pada kawasan tersebut.
Sementara kawasan dari sektor pertambangan yang diserahkan seluas 211,95 hektare.
”Capaian tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara menjaga kekayaan alam dan komitmen penegakan hukum bagi kemakmuran rakyat,” jelas Burhanuddin.
Selain Prabowo dan Jaksa Agung, kegiatan itu dihadiri Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala BPKP Yusuf Muhammad Yusuf Ateh.
Hadir pula Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com