LombokPost-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan lebih dari Rp 52 triliun kepada negara sejak dibentuk pada 2025. Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi capaian Satgas PKH yang bekerja di bawah kendali Kejaksaan Agung bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Dana lebih dari Rp 52 triliun itu diserahkan dalam delapan tahap. Terbaru, pada Selasa (6/10), Kejaksaan Agung menyerahkan lebih dari Rp 13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan, termasuk penerimaan dari tindak lanjut kerja Satgas PKH.
”Total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun, Rp 52 triliun sekitar 3 miliar dollar yang kita selamatkan,” ucap Prabowo.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Rp 13,24 Triliun ke Negara, Hasil Kerja Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025. Sejak saat itu, satgas menjalankan penertiban kawasan hutan sekaligus upaya penyelamatan keuangan negara.
Prabowo meminta seluruh jajaran Satgas PKH tetap bersemangat menjalankan tugas.
”Pilihannya ada pada diri kita, apakah kita berani memilih jalan kebenaran, atau kita menyerahkan kepada kekuatan yang serakah, kepada kekuatan yang tidak setia kepada bangsa ini, kekuatan yang menghina rakyat, kekuatan yang bekerja agar Indonesia terus miskin,” ungkapnya.
Dalam laporannya kepada Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan uang lebih dari Rp 13,24 triliun yang diserahkan kepada negara berasal dari sejumlah sumber.
”Kami menegaskan komitmen setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan negara,” tegasnya.
Secara terperinci, uang yang diserahkan Kejagung ke kas negara mencapai Rp 13.241.335.681.910,13.
Dana itu berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741,13, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejagung dari tindak pidana khusus Rp 1.535.750.234.271, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH Rp 8.229.846.923.898.
Selain uang, pemerintah juga menerima penyerahan kawasan hutan tahap VII seluas 259.230,73 hektare.
Dari jumlah itu, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Kawasan dari sektor konservasi dan hutan lindung mencapai 118.256,74 hektare. Kementerian Kehutanan diminta melakukan reforestasi pada kawasan itu.
Sementara kawasan dari sektor pertambangan yang diserahkan mencapai 211,95 hektare.
”Capaian tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara menjaga kekayaan alam dan komitmen penegakan hukum bagi kemakmuran rakyat,” jelas Burhanuddin.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com