Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Kandas, MK: Tak Bisa Didiskualifikasi

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 07:55 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

LombokPost-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Sebab, status Gibran sebagai calon telah berakhir setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Adies.

Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar: Perkara Gibran Jadi Momentum MK Bayar 'Utang' Putusan 90

Adies juga menyampaikan fakta yang diperoleh Mahkamah berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Namun, menurut MK, persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansi menjadi kewenangan lembaga yang berwenang menilainya.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," tegasnya.

Permohonan itu diajukan Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Komite Independen Pemantau Pemilu, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka menilai ada persoalan pada dokumen yang digunakan untuk memenuhi ketentuan pendidikan calon wakil presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” ucap kuasa hukum para pemohon Bambang Widjajanto, Senin (21/9) malam.

Para pemohon menyadari permohonan diajukan setelah melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu.

Meski demikian, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu dengan alasan kepentingan keadilan substantif. Mereka juga meminta perkara diperiksa lebih lanjut agar bukti yang dimiliki dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.

Menurut para pemohon, persoalan utamanya adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka membandingkannya dengan pasangan calon lain pada Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Para pemohon berpendapat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan syarat wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tegasnya.

Namun, MK tidak masuk lebih jauh ke pokok persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran. Mahkamah lebih dahulu menilai kedudukan hukum para pemohon dan kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki legal standing.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Denny Indrayana Syarat Pendidikan Gibran PHPU Pilpres gibran rakabuming raka Mahkamah Konstitusi