MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 08:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

LombokPost-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan dirinya telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA). Temuan itu muncul dalam pemeriksaan perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah telah mempelajari seluruh alat bukti para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l saya ulang, dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu," kata Arsul saat menyampaikan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Kandas, MK: Tak Bisa Didiskualifikasi

Arsul menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi ketika mengajukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.

Dokumen itu antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah atau diploma apabila diterbitkan penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang akan disetarakan.

Dalam perkara itu, Gibran disebut mengajukan penyetaraan pendidikan menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Salah satu dokumen yang menjadi dasar pengajuan seharusnya berupa ijazah atau surat keterangan yang menyatakan telah menamatkan pendidikan.

Namun, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

Menurut Arsul, temuan itu diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan ijazah luar negeri tidak memuat ijazah, sertifikat, maupun diploma.

"Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades," ujar Arsul.

Mahkamah menilai certificate of attendance tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan jenjang pendidikan. Dokumen itu dinilai hanya menunjukkan kehadiran selama mengikuti proses pembelajaran.

"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," tutur Arsul.

Arsul menerangkan dokumen kelulusan pada umumnya memuat keterangan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau memperoleh jenjang pendidikan tertentu. Dokumen itu biasanya juga disertai nilai atau hasil pendidikan yang menjadi dasar penerbitan ijazah, sertifikat, atau diploma.

Sementara dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, menurut MK, tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," beber Arsul.

Atas dasar bukti dan fakta persidangan itu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran sebagai lulusan minimal SMA atau sederajat.

"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu," tegas Arsul.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Adies.

Adies mengatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," jelasnya.

Pada akhirnya, MK tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Syarat Pendidikan Gibran PHPU Pilpres Ijazah Gibran gibran rakabuming raka Mahkamah Konstitusi