Pakar Politik sebut Gibran Bisa Ikut Pilpres 2029 Jika Ambil Paket C

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 08:06 WIB
Ajak Mahasiswa Ikut Blusukan, Wapres Gibran Pastikan Anggaran MBG dan Koperasi Bebas Korupsi. (wapresri.go.id)
Ajak Mahasiswa Ikut Blusukan, Wapres Gibran Pastikan Anggaran MBG dan Koperasi Bebas Korupsi. (wapresri.go.id)

 

LombokPost-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai berpotensi menjadi hambatan bagi Gibran Rakabuming Raka jika kembali maju dalam Pemilu 2029. Persoalannya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Pakar politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan MK dalam putusannya mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen atau ijazah SMA atau sederajat atas nama Gibran.

”Tapi, pada saat bersamaan MK tak mengabulkan keinginan pemohon yang minta wapres didiskualifikasi,” kata Adi saat dihubungi, Selasa malam (6/10).

Menurut Adi, fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar lebih profesional dalam melakukan verifikasi persyaratan calon.

Baca Juga: MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Ia menilai kondisi itu dapat menjadi hambatan bagi Gibran apabila kembali mengikuti kontestasi pada 2029 karena calon presiden maupun calon wakil presiden harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

”Tentu dengan realitas semacam ini Gibran bisa terhambat maju (dalam pemilu) 2029 karena syarat sebagai capres atau cawapres minimal berijazah SMA atau sederajat,” imbuhnya.

Adi mengatakan Gibran harus dapat membuktikan memiliki ijazah atau dokumen yang menunjukkan dirinya telah lulus SMA atau sederajat jika ingin mengikuti Pemilu 2029.

Salah satu opsi yang disebut Adi dalam sistem pendidikan Indonesia adalah mengikuti pendidikan Paket C.

”Gibran bisa saja ikut pilpres 2029 tapi harus ikut paket C. Tapi, itu kan makin rumit lagi,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemakzulan Gibran setelah fakta dalam persidangan MK terungkap, Adi menilai persoalan itu bergantung pada keputusan politik.

”Tergantung siapa yang mau memanfaatkan situasi ini. Putusan MK sudah terang benderang. Sekarang bolanya ada di politisi,” kata dia.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Syarat Pendidikan Gibran Adi Prayitno gibran rakabuming raka Mahkamah Konstitusi Pilpres 2029