LombokPost - Fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial dinilai semakin mengkhawatirkan.
Opini publik yang berkembang di dunia maya kerap kali mendahului proses hukum, bahkan seolah mengambil alih kewenangan lembaga peradilan dalam menentukan benar dan salah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan melalui diskusi bertema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” di Makassar, Selasa (6/10).
Diskusi tersebut digelar sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr Nirwana, Rabu (7/10).
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Rutan Praya
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid mengatakan, media sosial memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk sebagai ruang kebebasan berekspresi dan kontrol publik. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh bergeser menjadi pengadilan di ruang digital.
Menurut dia, opini publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian serta penilaian hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.
Luthfi mencontohkan polemik persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Denny Indrayana dkk yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Dalam perkara tersebut, muncul pernyataan dari advokat Dr Muhammad Rulliyandi yang menyebut persidangan di MK ilegal dan Ketua MK Suhartoyo juga ilegal.
Terlepas dari bagaimana nantinya putusan MK dalam perkara tersebut, Luthfi menilai pernyataan yang menyerang legitimasi lembaga peradilan harus disikapi secara serius, terlebih jika disampaikan oleh seorang advokat.
Baca Juga: BNPB dan GIZ Rintis Skema Pembiayaan Risiko Bencana Terukur dari NTB untuk Nasional
“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (officium nobile),” tegasnya.
Ia menilai pernyataan yang telah tersebar luas melalui berbagai platform media sosial berpotensi membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai. Kondisi semacam itu, menurutnya, dapat membuat masyarakat seolah-olah telah menjatuhkan putusan sendiri.
Peringatan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr Nirwana saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.
Para advokat diingatkan agar tidak ikut “mengadili” lembaga peradilan maupun pejabat pengadilan melalui pernyataan yang tidak didukung bukti valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
DePA-RI menilai trial by social media dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, munculnya tekanan terhadap proses hukum, hingga terabaikannya asas praduga tak bersalah.
Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, serta pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.
Baca Juga: Wagub NTB: Kepastian Hukum Jadi Fondasi Kepercayaan Investor
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
Editor : Akbar Sirinawa