Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 06:13 WIB
Pengacara Ahmad Khozinudin menyampaikan keterangan kepada awak media sebelum membuat laporan polisi atas persoalan ijazah Wapres Gibran Rakbuming Raka. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Pengacara Ahmad Khozinudin menyampaikan keterangan kepada awak media sebelum membuat laporan polisi atas persoalan ijazah Wapres Gibran Rakbuming Raka. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

LombokPost-Sejumlah pelapor mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/10), untuk melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024. Mereka turut membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai salah satu bukti.

Kuasa hukum pelapor Ahmad Khozinudin mengatakan laporan berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.

Menurut Ahmad, putusan MK menjadi bukti tambahan bersama sejumlah dokumen lain yang mereka bawa ke Bareskrim.

”Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen,” ungkap Ahmad kepada awak media.

Baca Juga: Pakar Politik sebut Gibran Bisa Ikut Pilpres 2029 Jika Ambil Paket C

Ahmad menilai bagian penting dalam putusan MK terdapat pada pertimbangan hukum hakim konstitusi. Menurut dia, MK telah memeriksa data, fakta, dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan terkait dokumen pendidikan Gibran.

”Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, (Gibran) tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan," ucap Ahmad.

Ahmad kemudian mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut dia, surat itu digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

”Suket itulah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” imbuhnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Pertimbangan mengenai posisi Gibran itu dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Dokumen Pendidikan Gibran Ahmad Khozinudin gibran rakabuming raka Mahkamah Konstitusi bareskrim polri