Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran Masuk Dumas Bareskrim

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 06:22 WIB
Pengacara Ahmad Khozinudin menyampaikan keterangan kepada awak media usai membuat dumas terkait dengan penerbitan suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka oleh Kemendikdasmen. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
Pengacara Ahmad Khozinudin menyampaikan keterangan kepada awak media usai membuat dumas terkait dengan penerbitan suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka oleh Kemendikdasmen. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

LombokPost-Dugaan tindak pidana terkait penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk melalui pengaduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri. Pengacara pelapor Ahmad Khozinudin mengatakan aduan itu belum menjadi laporan polisi.

Ahmad menyampaikan keterangan itu setelah sekitar tiga jam bertemu petugas di Bareskrim Polri, Rabu (7/10). Menurut dia, pihaknya ditemui bagian keamanan negara (kamneg) dan sosial politik (sospol).

Dalam pertemuan itu, polisi disebut menjelaskan dua jalur yang dapat ditempuh, yakni laporan polisi atau pengaduan masyarakat. Ahmad mengatakan pihaknya kemudian diarahkan untuk menempuh mekanisme dumas.

”Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP. Sama-sama akan dilakukan penyelidikan, undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang kami tegaskan tadi memang tidak bisa dipanggil oleh MK dengan keterbatasan MK,” kata dia kepada awak media, Rabu (7/10).

Baca Juga: Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Ahmad mencontohkan salah satu pihak yang tidak dapat dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan adalah Gibran. Ia meyakini pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana nantinya akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

”Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima bagian dumas dan kami sudah mendapatkan penerimaan di dumas tentang pengantar laporan polisi, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan,” kata dia.

Surat yang dimaksud Ahmad adalah surat keterangan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024. Aduan itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Bareskrim Polri.

Menurut Ahmad, bukti-bukti yang dibawa belum diserahkan kepada kepolisian. Dokumen itu akan disampaikan dalam proses klarifikasi berikutnya.

”Menunggu proses klarifikasi lebih lanjut. Dalam proses klarifikasi itulah nanti pelapor juga akan diperiksa, diambil keterangannya, dan dimintai bukti-bukti apa yang menjadi dasar pelaporan terhadap dugaan tindak pidana,” imbuhnya.

Ahmad berharap kepolisian menempatkan setiap pihak secara sama di hadapan hukum meski Gibran saat ini telah menjabat Wakil Presiden.

Ia juga menegaskan aduan itu tidak berkaitan dengan putusan MK maupun proses pemakzulan. Menurut dia, persoalan yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam penerbitan surat keterangan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 8 Agustus 2019.

”Tadi kami sempat tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan apa yang diputus MK, juga tidak ada kaitannya dengan proses pemakzulan, karena ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” bebernya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
pengaduan masyarakat Dokumen Pendidikan Gibran Ahmad Khozinudin gibran rakabuming raka bareskrim polri