Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu, JPU Ungkap Modus TPPU

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 06:25 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

LombokPost-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkap nilai penerimaan yang didakwakan jaksa mencapai hampir Rp 350 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Febrie menerima Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.

Jaksa menduga uang dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu kemudian disembunyikan atau disamarkan melalui sejumlah transaksi sepanjang 2020 hingga 2026.

Perkara itu turut menyeret Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengaitkan penerimaan uang dan aset dengan pelaksanaan tugas Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus maupun ketika menjadi Jampidsus.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Menurut jaksa, harta yang diterima Febrie tidak hanya berupa uang tunai. Penerimaan juga disebut berbentuk saham, tanah, bangunan, serta sejumlah aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap penggunaan sejumlah kantor hukum yang diduga menjadi tempat menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang ditangani Febrie.

Febrie bersama sejumlah orang kepercayaannya disebut mendirikan dan memanfaatkan beberapa kantor hukum pada periode 2020 hingga 2022. Kantor-kantor itu diduga digunakan untuk menerima uang secara bertahap dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Setelah uang dan aset diterima, jaksa mendakwa Febrie bersama pihak lain melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.

Modus yang diungkap antara lain menempatkan serta memindahkan dana melalui sejumlah rekening. Uang itu juga diduga dialihkan seolah-olah menjadi modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Dana tersebut juga disebut digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, valuta asing, hingga emas.

Jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengkhawatirkan status hukumnya dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.

Sementara Febrie bersama Ferry Yanto disebut menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Penerimaan itu, menurut jaksa, dilakukan secara rutin dan bertahap. Selain uang, Febrie disebut menerima sejumlah aset lain yang diduga masih berkaitan dengan tugas dan jabatannya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," jelas jaksa.

Jika seluruh penerimaan dihitung, jaksa menyebut nilainya mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990. Harta itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan kemudian dicuci melalui sejumlah skema.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tegas jaksa.

Atas dugaan perbuatan itu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Febrie Adriansyah jampidsus TPPU kejaksaan agung pengadilan tipikor