Putusan MK Buka Jalan KPU Diadukan ke DKPP soal Verifikasi Syarat Gibran

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 06:34 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (setwapres)
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (setwapres)

 

LombokPost-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai membuka ruang bagi publik untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persoalan yang dapat diuji berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai pertimbangan hukum MK memunculkan persoalan terkait kinerja KPU dalam memeriksa persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

"Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan," ujar Surokim, Rabu (7/10).

Menurut Surokim, putusan MK perlu dibaca secara utuh dan tidak hanya berfokus pada amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran Masuk Dumas Bareskrim

Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setingkat SLTA di luar negeri.

Surokim juga menyoroti Certificate of Attendance milik Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dokumen itu bukan bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

"Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan. Ini yang harus dibaca dengan cermat," terangnya.

Surokim kemudian menyoroti proses verifikasi yang dilakukan KPU. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan KPU melakukan verifikasi administrasi tanpa klarifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dengan alasan dokumen itu diterbitkan instansi berwenang.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian tinggi melalui verifikasi berlapis.

Meski UU Pilpres tidak mengenal nomenklatur verifikasi faktual, Surokim mengatakan KPU memiliki ruang melakukan klarifikasi melalui Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan kebenaran materiil dokumen? Ini yang menurut saya layak diuji di DKPP," kritik Surokim.

Ia juga menyoroti alasan KPU yang mensyaratkan adanya keraguan sebelum melakukan klarifikasi. Dalam pertimbangannya, MK menilai ukuran keraguan itu sangat subjektif dan tidak memiliki parameter yang akuntabel.

Menurut Surokim, rangkaian fakta dalam pertimbangan MK membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadukan KPU ke DKPP. Mekanisme etik dapat digunakan untuk menilai apakah proses yang dilakukan KPU telah memenuhi standar profesionalitas penyelenggara pemilu.

Ia menekankan langkah itu bukan untuk mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Persoalan yang perlu diuji, menurut dia, adalah proses verifikasi persyaratan yang dilakukan KPU.

"MK tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden. Tetapi pada saat yang sama, terdapat fakta mengenai proses verifikasi yang dilakukan KPU. Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik," tegasnya.

Surokim menilai evaluasi kelembagaan diperlukan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan kepercayaan publik menjelang Pemilu 2029.

"Jika ada dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, mekanisme etik melalui DKPP tersedia untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel," ucap Surokim.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Surokim Abdussalam gibran rakabuming raka Mahkamah Konstitusi dkpp KPU