JPU Beberkan Dugaan Penerimaan Febrie Adriansyah Rp 203 Miliar, Dikemas sebagai Jasa Hukum

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 06:38 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

LombokPost-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa menyebut total penerimaan sepanjang 2021 hingga Juni 2026 mencapai Rp 203.469.822.832 atau sekitar Rp 203 miliar.

Penerimaan itu diduga berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus maupun Jampidsus. Jaksa menyebut uang diterima seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.

"Bahwa pada periode tahun 2021-Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner pada Kantor Hukum DR Lawfirm dan Kantor Hukum AVR Law Office dan bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku Partner pada Kantor Hukum Prime Solution Associate melakukan penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu, JPU Ungkap Modus TPPU

Jaksa mengungkap penerimaan pada 2021 berasal dari Indonesia Exim sebanyak empat kali dengan total Rp 5,2 miliar. Uang itu dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

Pada 2022, jaksa merinci sejumlah penerimaan dari berbagai pihak. Dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), terdapat tiga kali penerimaan dengan nilai total Rp 1,115 miliar yang dikaitkan dengan perkara Pembiayaan Ekspor Nasional periode 2013-2019.

Dari Krakatau Steel, terdapat dua kali penerimaan senilai total Rp 1,180 miliar terkait perkara pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.

Jaksa juga menyebut tiga kali penerimaan dari Karya Indah Alam Sejahtera senilai Rp 1,3 miliar yang dikaitkan dengan perkara pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Penerimaan lain disebut berasal dari Decky Aditya sebanyak dua kali dengan total Rp 300 juta.

Dari Sinarmas Asset Management, terdapat lima kali penerimaan senilai total Rp 950 juta yang dikaitkan dengan perkara korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Jaksa juga mencatat tujuh kali penerimaan dari Bandung Indah Gemilang senilai Rp 436,5 juta yang dikaitkan dengan perkara penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dari Inti Sumber Bajasakti, terdapat dua kali penerimaan senilai Rp 1,5 miliar terkait perkara korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.

Sementara dari PT Sinarmas Agro, jaksa menyebut empat kali penerimaan dengan total Rp 1 miliar yang dikaitkan dengan perkara pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.

Penerimaan lain pada tahun yang sama disebut berasal dari Insani Mandiri Less sebanyak satu kali senilai Rp 25,5 juta, Kosasih Wibowo dua kali dengan total Rp 51 juta, serta PT Angkasa Pura II dua kali senilai total Rp 1.350.342.000.

Pada 2023, Bandung Indah Gemilang kembali disebut memberikan tujuh kali penerimaan dengan total Rp 122,4 juta yang dikaitkan dengan perkara penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan KITE.

Krakatau Steel juga disebut memberikan satu kali penerimaan sebesar Rp 129.945.500 terkait perkara pembangunan pabrik BFC.

Jaksa mencatat empat kali penerimaan dari Sinarmas Asset Management dengan total Rp 1,36 miliar yang dikaitkan dengan perkara korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dari PT Sinarmas Agro, terdapat dua kali penerimaan dengan total Rp 2,4 miliar yang dikaitkan dengan perkara pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015-2021.

Arka Jaya Mandiri disebut memberikan dua kali penerimaan dengan total Rp 3 miliar terkait perkara dugaan penyelewengan dana Waskita Beton Precast.

Sementara Inti Sumber Bajasakti disebut memberikan tiga kali penerimaan senilai total Rp 5,4 miliar yang dikaitkan dengan perkara impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.

Jaksa juga mengungkap satu kali penerimaan dari PT Jasa Marga senilai Rp 2.001.650.000 yang dikaitkan dengan perkara pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ.

Penerimaan lain disebut berasal dari Angkasa Pura II sebesar Rp 150.038.000 serta PT Perwira Adhitama Sejati sepanjang Maret-November 2023 sebesar Rp 6 miliar yang dikaitkan dengan perkara impor besi/baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Pada 2024, jaksa menyebut dua kali penerimaan dari Jasa Marga Persero dengan total Rp 2.001.650.000 yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ.

Dari PT Sinarmas Mas Agro, terdapat dua kali penerimaan dengan total Rp 800 juta terkait perkara pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015-2022.

Sementara dari PT Waskita Beton PR Mandiri, jaksa menyebut empat kali penerimaan senilai total Rp 8.000.743.603 yang juga dikaitkan dengan perkara Tol MBZ.

Pada 2025, jaksa menyebut tiga kali penerimaan dari Dhaniar Rosandi dengan total Rp 186 juta. Kemudian dua kali penerimaan dari Rumpin Gemilang dengan total Rp 3 miliar dan satu kali penerimaan dari Nizam Mustafa sebesar Rp 150 juta.

Dalam rincian yang disampaikan, jaksa juga mencantumkan dua kali setoran tunai lainnya dengan nilai Rp 1.992.400.000.000.

Pada 2026, penerimaan disebut berasal dari Eko Wahjoedi sebanyak satu kali sebesar Rp 500 juta dan PT Kencana Cakra satu kali sebesar Rp 500 juta.

Jaksa juga mencatat tiga kali setoran tunai lainnya dengan total Rp 2,3 miliar serta lima kali transfer lainnya senilai total Rp 250 juta.

Seluruh penerimaan itu menjadi bagian dari dakwaan jaksa terhadap Febrie terkait dugaan pemerasan dan TPPU yang dikaitkan dengan sejumlah perkara yang ditanganinya sepanjang 2021 hingga 2026.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Febrie Adriansyah jampidsus TPPU kejaksaan agung pengadilan tipikor