LombokPost-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran. Alasannya, terdapat agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
"Hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya saudara NW yang merupakan Menteri ATR BPN. Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," ujarnya.
Baca Juga: KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Penyidikan Dugaan Suap HGB Bogor
Penyidik juga membutuhkan keterangan Nusron untuk menelusuri aliran uang dan alur perintah yang diduga berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tegas Budi.
KPK menduga uang yang diamankan ketika operasi tangkap tangan (OTT) tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang disebut sebagai setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.
Kasus itu bermula dari OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 106,3 miliar.
Dalam perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK menduga Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang itu diduga diterima Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Pengurusan HGB tersebut berkaitan dengan sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com