LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Salah satu yang dipanggil adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Aris Ismail.
Pemanggilan berlangsung Senin (12/10). Selain Aris, penyidik turut memanggil sembilan saksi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), anggota legislatif, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di wilayah Kota Pekalongan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (12/10).
Selain Aris, saksi yang dipanggil adalah Plt Direktur RSUD M. Ashari Pemalang dr Darmanto, ASN Pemkab Kendal Ika Setyorini, serta anggota DPRD Kabupaten Pemalang Wandias Purnomo.
Penyidik juga memanggil Muhammad Taufik yang merupakan Ketua Tim Pemenangan ANOM di Kecamatan Comal, Pemalang.
Baca Juga: Masukkan Keluarga ke Kuitansi Perjalanan Dinas, KPK: Itu Perbuatan Koruptif
Dari kalangan swasta, KPK memanggil pemilik CV Bumi Rancang Teddy Setiawan.
Saksi lainnya adalah Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Waluyo serta staf Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Bayu Pudawawan.
Dua nama lain yang masuk daftar pemanggilan adalah staf Bank Pemalang Syah Budi Prawiro dan mantan Pj Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang periode Juni 2025 hingga April 2026 Moch Arief Setyawan.
Namun, KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan didalami dari kesepuluh saksi. Keterkaitan keterangan masing-masing saksi dengan dugaan pemerasan juga belum diungkap secara terperinci.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi itu adalah Anom Widiyantoro.
Dua hari kemudian, tepatnya 30 Juli 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom menggunakan Haris untuk meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta demi kepentingan pribadi.
Dari praktik itu, Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp 1,98 miliar.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos..com