KPK Gelar OTT Terkait Dugaan Korupsi di BNPB, Sejumlah Orang Diamankan

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:04 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (13/10). Operasi kali ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sejumlah orang dilaporkan diamankan dalam operasi tersebut. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun jabatan para pihak yang menjalani pemeriksaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK di lapangan. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara terperinci perkara yang sedang ditangani.

"Benar ada kegiatan lapangan oleh pegawai KPK," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, Dalami Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Menurut Setyo, tim KPK telah mengamankan beberapa orang dalam kegiatan tersebut. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

KPK juga belum memberikan penjelasan mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat aktif di lingkungan BNPB. Identitas dan kedudukan hukum pihak-pihak yang diamankan belum diumumkan secara resmi.

Setyo mengatakan informasi lebih lengkap mengenai hasil operasi akan disampaikan melalui juru bicara KPK.

"Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan," tutur Setyo.

Selain identitas para pihak, KPK belum membeberkan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tersebut.

Penyidik masih perlu mendalami keterangan pihak-pihak yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing dalam perkara yang sedang ditangani.

Dalam penanganan OTT, KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penentuan status hukum dilakukan melalui gelar perkara untuk menilai kecukupan bukti permulaan. Hasilnya menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka.

Hingga keterangan Setyo disampaikan, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Dugaan Korupsi BNPB KPK BNPB ott kpk Setyo Budiyanto