Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kuasa Hukum "Fifty Fifty" Klarifikasi Hanya Satu Member Yang Membatalkan Gugatan Hukum

Geumerie Ayu • Senin, 16 Oktober 2023 | 22:16 WIB

Keena
Keena
LombokPost- Setelah dikabarkan menarik gugatan banding terhadap agensinya ATTRAKT, pengacara grup K-Pop Fifty Fifty memberikan klarifikasi, pada Senin (16/10).

Dilansir dari situs Koreaboo.com, member Fifty Fifty menarik gugatan hukum yang ditujukan pada agensi yang menaungi mereka.

Media Star News melaporkan bahwa member Fifty Fifty Keena yang mencabut gugatan hukumnya. Sedangkan tiga member lainnya tetap melanjutkan pertarungan hukum mereka.

Kuasa hukum Fifty Fifty tersebut mengatakan pada Star News bahwa hanya Keena yang mengganti kuasa hukumnya.

Sementara SPOTV News juga mengabarkan bahwa Keena akan kembali ke agensi ATTRAKT.

Dirinya dikabarkan telah menghubungi ATTRAKT setelah mengganti kuasa hukumnya. (Geum)

Editor : Redaksi Lombok Post
#gugatan hukum #kuasa hukum #FIFTY FIFTY #ganti #Attrakt #Keena #k-pop