LombokPost-Inara Rusli berhasil memenangkan 50 persen hak royalti atas tiga lagu ciptaan mantan suaminya, Virgoun Tambunan.
Sampai saat ini, belum ada respons apa pun dari pihak Virgoun seusai banding yang mereka ajukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Hal tersebut diketahui dari pernyataan Arjana Bagaskara selaku tim kuasa hukum Inara.
Dia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu iktikad baik maupun rencana upaya hukum selanjutnya yang bakal diambil oleh Virgoun.
"Kami masih nunggu apakah mereka akan kasasi atau tidak. Karena belum ada info apa pun,” tutur Arjana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/2). (hiu)
Editor : Prihadi Zoldic