LombokPost- Kabar kurang menyenangkan datang dari member BTS, Jeon Jungkook.
Member termuda di BTS tersebut dikabarkan menjadi korban pencurian saham oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Nilai saham JUNGKOOK yang dicuri tersebut dikabarkan sebesar 8,4 miliar won.
Dilansir dari Kchartmaster, terkait kasus ini, Agensi yang menaungi BTS, Bighit Music memberikan pernyataan resmi, pada Sabtu (22/3). Berikut pernyataan Bighit Music:
“Begitu perusahaan dan artis mengetahui aktivitas kriminal tersebut, perusahaan dan artis mengambil tindakan untuk mencegah kerusakan besar dengan menangguhkan pembayaran ke akun dan memulihkan akun.
JUNGKOOK mengajukan gugatan perdata pada tahun 2024 untuk meminta pengembalian 500 saham yang ditransfer ke pihak ketiga, dan Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan bulan lalu bahwa pihak ketiga harus mengembalikan saham tersebut kepada JUNGKOOK.
Selain tindakan hukum, kami juga telah mengambil tindakan untuk memperkuat keamanan informasi terkait informasi pribadi dan perangkat artis untuk mencegah terulangnya hal tersebut.” (Geumie)
Editor : Rury Anjas Andita